Sekap Dirut Perusahaan di Kamar Hotel, Tujuh Penagih Utang Digulung Polisi

Minggu, 27 Oktober 2019 – 19:45 WIB
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekelompok pria yang mengaku sebagai penagih utang atau debt collector diringkus polisi lantaran menyekap direktur utama sebuah perusahaan swasta di dalam kamar Hotel Grand Akoya, Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (26/10).

“Ada tujuh orang pelaku yang melakukan intimidasi dan penyekapan terhadap korban bernama Engkos Kosasih," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu kepada wartawan, Minggu (27/10).

BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Jalinsum Tarahan, Satu Keluarga Tewas Ditabrak Truk

Pengungkapan sendiri bermula ketika aparat mendapat informasi dari pihak hotel. Dari laporan itu, polisi langsung bergerak.

Unit Jatanras Krimum di bawah pimpinan Iptu Dimitri Mahendra dan Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan AKP Hasoloan langsung menuju lokasi dan menangkap para pelaku yang tak berkutik.

BACA JUGA: Foto Tak Senonoh Beredar, Oknum Kadis dan Sekretaris Ajukan Pensiun Dini

"Sindikat ini merupakan sindikat premanisme berkedok jasa penagih utang," ucap Edy.

Edy menuturkan bahwa para pelaku ditugaskan melakukan penyekapan oleh perusahaan yang bergerak sebagai jasa penagih hutang bernama PT Hai Sua Jaya Sentosa.

BACA JUGA: Sebelum Dibunuh, PNS Kementerian PU Dipaksa Minum Air Mineral Bercampur Obat Tetes Mata

Setelah dilakukan penangkapan, kini ketujuh pelaku dan korban dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat guna dimintai keterangan lebih lanjut.

BACA JUGA: Langkah Ketua PTMSI Perkarakan Erick Thohir ke Polisi Dinilai Salah Alamat

“Dalam waktu dekat kami akan menggelar konferensi pers terkait kasus ini," tambah Edy. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler