Sekap Sopir Mobil Rental, 2 Pemuda Ditembak Polisi, Modusnya Ternyata

Senin, 25 Oktober 2021 – 14:50 WIB
Ilustrasi pelaku perampasan dengan kekerasan. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SAMARINDA - Usai membegal sopir mobil rental Kutai Barat, dua pemuda yang mengaku polisi bernama Reyhan (31) dan Wahyu (23) langsung dilumpuhkan jajaran Polsek Samarinda.

Dua polisi gadungan tersebut ditembak di bagian kaki, karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas. 

BACA JUGA: Polisi Cegat Mobil Kijang Innova, Setelah Dicek, Negara Rugi Rp 13 Miliar

Kapolsek Samarinda Ulu AKP Zainal Arifin menjelaskan kedua pelaku merampas mobil rental dan memukul korban sopir pada 15 Oktober 2021 lalu. 

"Ketika itu, pelaku yang mengendarai Innova memepet mobil rental yang dikendarai korban seorang diri usai mengantar tamu dari Tabang," kata Zainal, Senin (25/10).

BACA JUGA: Buruan Hapus! 3 Aplikasi Berbahaya Ini Curi Data Hingga Mengakses Rekening Bank

"Saat di Jalan Pahlawan dekat Hotel Mesra, korban dicegat pelaku mengaku anggota polisi dari Balikpapan." 

Dia melanjutkan, sopir mobil rental itu dipaksa turun oleh kedua pelaku dari mobilnya. 

BACA JUGA: ABG Ini Memalak Sopir Truk Buat Makan dan Beli Rokok, Kini Sudah di Kantor Polisi

Selanjutnya, pelaku membawa mobil korban. 

Selama perjalanan, korban dianiaya pelaku secara bergantian di dalam mobil dan dimintai uang tebusan Rp 30 juta. 

"Namun, dikarenakan korban tidak memiliki uang. Kemudian korban dipaksa turun oleh pelaku di Jl. Gamelan tepat di depan Guest House. Selanjutnya mobil milik korban dibawa pergi oleh para pelaku," jelas Zainal.

Setelah morban melapor, polisi membentuk tim gabungan dan berhasil membekuk Reyhan di Jalan Antasari 2 pada Rabu, 19 Oktober 2021. 

Dari penangkapan Reyhan, polisi kembali menangkap Wahyu di Balikpapan pada esok harinya.

Dari tangan pelaku Reyhan, polisi menyita barang bukti satu borgol besi asli, pistol mainan jenis FN. Kemudian, dari tangan pelaku Wahyu, polisi menyita pistol korek jenis revolver, dan masker berlogo TNI-Polri.

Kedua pelaku diancam pidana pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (myn/kaltimpost)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Husnan Tusuk Adik Ipar yang Sedang Tidur di Samping Suaminya


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler