Sekda Bisa Diperpanjang Dua Kali

Rabu, 29 Februari 2012 – 01:31 WIB

JAKARTA - Peluang Ismail Ginting untuk tetap menduduki jabatan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun, terbuka lebar. Meski usianya sudah masuk pensiun, tapi Bupati Simalungun JR Saragih diberi kewenangan untuk memperpanjang lagi.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Diah Anggraeni, menjelaskan, sesuai ketentuan batas usia pensiun (BUP) adalah 56 tahun. Hanya saja, bisa diperpanjang hingga 58 tahun.

"Jadi bisa diperpanjang dua kali. Batas usia pensiun itu kan 56, bisa diperpanjang ke 57, dan diperpanjang lagi 58 tahun. Jadi tak masalah," ujar Diah Anggraeni kepada JPNN di kantornya, kemarin (28/2).

Seperti diberitakan, isu pergantian Sekda Simalungun belakangan santer terdengar. Sejumlah nama kandidat disebut-sebut berpeluang menggantikan Ismail Ginting. Antara lain Resman Saragih, Amran Sinaga, Ramadani Purba, Jhon Sabiden Purba, Topot Saragih, serta info terbaru, Wilson Manihuruk ikut meramaikan bursa calon Sekda Simalungun.

Hanya saja, pada saat bersamaan muncul juga kabar bahwa bupati akan tetap mempertahankan Ismail Ginting sebagai Sekda. Dengan demikian bupati akan memperpanjang masa pensiun yang bersangkutan untuk kedua kali. Tahun lalu, Bupati telah memperpanjang masa pensiun Ismail Ginting. Saat ini usia Ismail Ginting telah memasuki 57 tahun.

Sesuai keterangan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Ismail bisa diperpanjang sekali lagi. "Itu sepenuhnya kewenangan bupati," kata birokrat asal Semarang itu.

Namun, kalau toh mau melakukan penggantian, bupati mengusulkan nama-namanya kepada plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, untuk diteruskan ke Mendagri.  "Usulannya bupati ke gubernur," pungkas Diah. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengkhawatirkan, Waduk Jatiluhur Butuh Hujan Buatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler