Sekda DKI Ingatkan Penghapusan Camat Harus Mengubah Aturan

Selasa, 02 Juni 2015 – 03:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok sempat melontarkan wacana untuk menghapuskan posisi camat. Ahok melontarkan wacana itu sebagai ancaman bagi para camat di DKI yang tak bisa melayani masyarakat secara baik.

Namun, Sekretaris Daerah DKI Saefullah ‎menyatakan, bahwa penghapusan camat tidak bisa dilakukan. Pasalnya, penghapusan jabatan camat berarti harus mengubah aturan perundang-undangannya.

BACA JUGA: Dikabarkan Sempat Memanas, Ahok Ngaku Hubungan dengan Djarot Baik

"‎Itu masih wacana, kan harus diubah undang-undangnya dulu. Kalau di dalam struktur kita, perda (peraturan daerah) 12 Tahun 2014 itu kan masih kita kenal camat," kata Saefullah di Balai Kota, Jakarta, Senin (1/6).

Karenanya Saefullah menegaskan, jika posisi camat hendak dihapuskan maka harus ada kajian terlebih dulu. Pengkajian itu termasuk dengan melihat kinerja pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

BACA JUGA: Sejajarkan Wagub Djarot Dengan Deputi, Ahok Panen Kecaman

"Kami kaji dulu. Semua layanan kan ada di PTSP kelurahan. PTSP kecamatan juga ada. PTSP di kota pun sudah melayani kita semua. Ini mesti ‎ada kajian terlebih dahulu," ucap Saefullah.‎(gil/jpnn)

BACA JUGA: Merasa Dilangkahi, Ahok Tegur Wagub Djarot

BACA ARTIKEL LAINNYA... FPI Bandingkan Ahok dengan Aceng Fikri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler