jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Daerah Karawang, Teddy Ruspendi S. diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) atas nama PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang.
Usai menjalani pemeriksaan, Teddy menyatakan dirinya dicecar mengenai SPPL. "Tadi seputar bagaimana penerbitan SPPL. 17 (pertanyaan) lah," katanya di KPK, Jakarta, Rabu (6/8).
BACA JUGA: Menhub Tegaskan Kemacetan di Jalur Mudik Tak Bisa Dihindari
Teddy mengaku soal penerbitan SPPL itu karena dirinya juga menerima surat tersebut. Setelah menerima surat Teddy mendisposikannya kepada Bappeda.
"Kita kan dari pak bupati, langsung didisposisikan lagi kepada Bappeda. Disposisi untuk dipelajari karena ada beberapa hal yang perlu dikomunikasikan lagi karena kan kemacetan, sehingga perlu dibangun jembatan dan AMDAL lalu lintas. Kami sampaikan ke Bappeda kaji kembali, nah nanti di Bappeda dikaji kembali," tuturnya.
BACA JUGA: Jokowi Dianggap Gagal Kelola Kemenangan
Teddy menjelaskan, dirinya berpegang pada hasil kajian Bappeda. "Kami kan melihat hasil kajian dari tim di Bappeda, disampaikan oleh Bappeda ke bupati. Kalau misalnya pak bupati ada hal yang tidak setuju, contohnya dari segi tata ruang memang tepat, tapi ada dampak kalau dibangun maka kemacetannya tinggi. Maka diperlukan pembangunan jembatan dan amdal lalin," ucapnya.
Teddy mengungkapkan, bupati merekomendasikan penangguhanan sampai dilakukan pembangunan jembatan. "Saya kan memerintahkan kepada Bappeda, kaji kembali untuk perhitungannya. Karena pembangunan jembatan kan kewajiban Pemda. Kami hitung kembali, berapa? Ada kekuatan atau tidak. Kalau kami siap bangun jembatan, kemudian tinggal dikomunikasikan Amdal lalin, mungkin persetujuan SPPL akan turun," ujarnya.
BACA JUGA: Politisi Golkar Sebut DPR Pasti Bentuk Pansus Pilpres
Lebih lanjut Teddy menyatakan pembangunan jembatan itu sangat penting. Sebab dengan begitu bisa mengatasi kemacetan.
"Bahwa itu perlu ada jembatan karena ada bottle neck di sekitar jembatan Citarum, jadi perlu dibangun jembatan satu lagi. Kalau tidak dibangun, sulit untuk mengendalikan. Sekarang saja sudah macet, apalagi kalau dibangun mall. Makanya perlu ada kepastian jembatan itu harus dibangun," ucapnya.
Teddy mengaku tidak tahu soal pemerasan yang melibatkan Bupati Karawang Ade Swara bersama istrinya Nurlatifah. "Kebetulan tidak tahu. Pada saat itu, pada saat terjadi penangkapan saja," tandasnya.
Ade bersama istrinya Nurlatifah sebagai tersangka pada Jumat (18/7). Pasangan suami istri itu dijerat menjadi pesakitan lantaran diduga memeras PT Tatar Kertabumi sebanyak Rp 5 miliar.
Keduanya diduga melakukan pemerasan pada PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin terkait pembangunan Mall di Karawang. Atas perbuatan tersebut keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.
PT Tatar Kertabumi diketahui merupakan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APLN). PT Tatar Kertabumi baru saja diakuisisi APLN melalui PT Pesona Gerbang Karawang senilai Rp 61 miliar. Perusahaan itu akan mengembangkan superblock mini di Kabupaten Karawang di atas lahan seluas 5,5 hektare. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperalat Anak Menteri, Office Boy ini Berharap Dapat Keringanan
Redaktur : Tim Redaksi