Diperalat Anak Menteri, Office Boy ini Berharap Dapat Keringanan

Rabu, 06 Agustus 2014 – 17:51 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Hendra Saputra, office boy di PT Imaji Media yang terjerat kasus korupsi menegaskan, dirinya tak tahu menahu urusan proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. Hendra mengaku hanya menuruti perintah atasan terkait pengurusan dokumen dalam pengadaan videotron tahun 2012. Atasannya dalam hal ini Riefan Afrian, putra dari Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan.

"Saya mengikuti dan mematuhi apa yang bapak Riefan Afrian kepada saya sebagaimana saya melakukan pekerjaan saya sebagai OB karena saya berpikir saya hanya orang kecil dan pekerja rendahan yang memang harus mematuhi apa yang bos perintahkan kepada saya," ujar Hendra saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/8). Pledoi yang ditulisnya sendiri itu berjudul "Derita Seorang Office Boy".

BACA JUGA: Klaim Prabowo Tentang Intervensi Asing Berdasarkan Perasaan

Hendra menuturkan dirinya hanya mengikuti perintah karyawan Riefan,  bernama Sarah yang memintanya memberikan KTP. Belakangan diketahui KTP itu digunakan untuk keperluan PT Imaji Media. Perusahaan ini memenangkan lelang proyek videotron senilai Rp 23,5 miliar untuk pengadaan 2 unit videotron yang masing-masing berukuran 7,68 x 16,64 meter.

"Tiba-tiba Ibu Sarah menyuruh saya untuk menandatangani dokumen-dokumen yang saya tidak tahu itu dokumen apa," sambungnya.

BACA JUGA: Titiek Soeharto Yakin Prabowo Menang di MK

Mengenai uang Rp 19 juta yang diterimanya, Hendra mengatakan pemberian dari Riefan disebut sebagai bonus kerja yang juga diterima karyawan lainnya. Uang ini digunakan Hendra untuk membangun rumah di atas sebidang tanah warisan orang tua.

"Namun sampai dengan saat ini rumah tersebut, masih belum selesai karena kurangnya biaya," sambung Hendra

BACA JUGA: Titiek Soeharto Masih Yakin Prabowo Menang di MK

Hendra membantah dirinya melarikan diri ke Kalimantan Timur saat kasus videotron mulai ditelisik Kejaksaan. "Itu bukan pelarian, melainkan 'dilarikan'," tegasnya.

Saat berada di Kaltim, Hendra sempat meminta pulang ke Jawa Barat namun Ikhlas Hasan, paman Riefan Afrian, Dirut PT Rifuel, menahan keinginannya tersebut. Di PT Rifuel, Hendra mendapat gaji per bulan Rp 800 ribu.

"Ikhlas mengatakan disana lagi ada masalah kasus videotron, kalau kalian pulang maka kalian akan ditangkap oleh kejaksaan dan dipenjara selama 4 tahun lebih," tutur Hendra yang mengaku saat itu tidak mengetahui proses hukum videotron.

Hendra memohon kepada majelis hakim yang dipimpin Nani Indrawati untuk memutuskan perkaranya dengan adil. Tuntutan jaksa pada Kejati DKI bagi Hendra  sangat membebankan terutama dengan adanya tuntutan mengembalikan duit Rp 19 juta.

"Saya hanya orang kecil dengan penghasilan jauh di bawah UMR, berapa tahunkah saya bekerja untuk bisa mengumpulkan uang untuk membayar denda dan uang pengganti," keluh Hendra dengan suara parau.

Sebelumnya, Hendra dituntut 2,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 19 juta. Hendra dinilai jaksa terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan videotron.

Hendra yang namanya dincantumkan Riefan sebagai Direktur PT Imaji Media, menurut jaksa menandatangani dokumen penawaran, dokumen kontrak, dokumen pencairan dana proyek, dokumen serah terima barang. Dia juga menandatangani surat kuasa penarikan dana pembayaran pekerjaan proyek kepada Riefan.

Penyimpangan pelaksanaan proyek ini menurut jaksa menguntungkan sejumlah pihak termasuk Hendra yang menerima duit Rp 19 juta dari Riefan yang juga bosnya saat Hendra bekerja sebagai office boy di PT Rifuel. Duit ini diambil dari sisa pembayaran proyek yang dananya diambil Riefan Afrian atas surat kuasa penarikan mutlak dari Hendra.

Dalam proyek ini, kerugian keuangan negara Rp 5,392 miliar setelah dikurangi pengembalian kelebihan pembayaran pengerjaan proyek dari PT Imaji Media ke kas negara Rp 2,695 miliar. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Desak Kepala Daerah Buat Ruang Bermain Anak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler