KUPANG--Janji Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Habde Adrianus Dami siap ditahan dan diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tujuh unit kapal ikan akhirnya ditepati. Jumat (24/2), Sekda Kota Kupang, Habde Adrianus Dami yang terseret kasus ini semasa menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kupang akhirnya ditahan di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kupang.
Proses pemeriksaan sampai penahanan yang memakan waktu sekira tujuh setengah jam ini berlangsung alot dan diwarnai ketegangan. Pukul 10.00 Wita, tersangka Habde Adrianus Dami nampak turun dari mobil Honda CRV nomor polisi DH 180 G warna hitam. Sekda Kota Kupang, Habde Adrianus Dami didampingi dua penasehat hukumnya, John Rihi dan Kornelis Syah. Sekira pukul 10.15 Wita pemeriksaan berlangsung secara tertutup di ruang Kasi Intel, Arif Kanahau. Sekda Kota Kupang, Habde Adrianus Dami tetap didampingi dua penasehat hukumnya. Baru sekira pukul 13.00 Wita pemeriksaan dihentikan sejenak untuk istirahat.
Setelah itu, sekira pukul 13.30 Wita pemeriksaan dilanjutkan kembali. Namun sebelum pemeriksaan dilanjutkan, penyidik bersama penasehat hukum tersangka sempat berkoordinasi bersama. Rupanya terjadi salah paham saat koordinasi dengan Kajari Kupang, Risma Lada. Situasi pun sempat tegang, Kasi Intel Arif Kanahau nampak ke luar masuk ruangan dan terus berkoordinasi dengan Kajari, Risma Lada. Tidak lama berselang, Risma Lada pun ikut masuk ke ruangan pemeriksaan. Saat itu, terdengar dari ruang pemeriksaan terjadi ketegangan dan perdebatan hebat antara penasehat hukum dan penyidik terkait penahanan tersangka,Habde Adrianus Dami.
Sekira pukul 16.00 Wita, John Rihi ke luar dari ruang pemeriksaan dan berteriak keras. "Sudah minta keluarga untuk sediakan uang jaminan, tapi jaksa masih main-main. Jaksa ini bagaimana, keluarga datang saja ke dalam. Jaksa jangan permainkan kami," seru John Rihi.
Situasi menjadi tegang di depan ruangan Kasi Intel Arif Kanahau. John Rihi pun kembali masuk ke dalam ruangan pemeriksaan. Sementara itu keluarga yang hendak ikut masuk ke dalam ruangan langsung dicegat petugas Kejaksaan Negeri Kupang. Tak sampai di situ, adegan ketegangan masih terjadi, John Rihi kembali keluar dari ruang pemeriksaan dan mengatakan kepada wartawan bahwa uang jaminan sudah diberikan kepada penyidik senilai Rp 268 juta dengan kesepakatan kliennya tidak ditahan.
"Jaksa dan klien kami sudah sepakat terkait uang jaminan itu, tapi sekarang klien saya mau ditahan. Jaksa di Kejari Kupang ini sudah tidak benar dan mau main-main," ujar John Rihi, lalu kembali masuk ke dalam ruangan pemeriksaan.
Saat itu ketegangan masih terjadi, bahkan terdengar ada suara dari dalam hendak merobek sesuatu. "Kami akan robek nanti," demikian nada suara itu agak meninggi hingga membuat wartawan yang meliput berhamburan di dekat pintu masuk ruangan pemeriksaan. Hingga pukul 16.30 ketegangan masih terjadi, namun sejumlah pegawai Kejari Kupang tetap menjaga ketat pintu masuk di depan ruangan pemeriksaan.
Akhirnya ketegangan itu pun memuncak setelah pada sekira pukul 17.30 Wita, Sekda Kota Kupang, Habde Adrianus Dami digiring ke luar dari ruangan pemeriksaan langsung menuju mobil tahanan. Sekda Kota Kupang, Habde Adrianus Dami nampak hanya bisa melempar senyum saat digiring menuju mobil tahanan. Sebelum naik ke mobil tahanan, Habde Adrianus Dami mengatakan, tetap mengikuti setiap proses hukum yang sementara dijalaninya. "Saya tetap mengikuti setiap proses hukum ini," ujarnya sambil menunduk dan memandang ke arah mobil tahanan yang sudah menunggu.
Dikejar wartawan, Habde Adrianus Dami langsung digiring petugas Kejari Kupang ke atas mobil tahanan menuju Lapas Kupang. Pintu mobil berbunyi keras, mobil tahanan pun melaju saat mentari sudah menuju ufuk barat. Mobil tahanan pun melaju dan meninggalkan kepulan asap. Beberapa anggota keluarga hanya bisa meneteskan air mata haru saat menyaksikan mobil tahanan yang membawa anggota keluarga mereka itu perlahan lenyap dari penglihatan.
Penasehat hukumnya, John Rihi mengatakan dalam pemeriksaan telah ada kesepakatan antara dirinya dengan penyidik maupun Kajari Kupang supaya kliennya tidak ditahan, asalkan memberikan uang jaminan senilai Rp 268 juta. Sayangnya, meski uang jaminan itu sudah disiapkan namun kliennya tetap ditahan penyidik Kejari Kupang. "Saya sangat kecewa dengan apa yang dilakukan Kejari Kupang. Dan saya akan upaya hukum untuk melawan Kejari Kupang," tegasnya seraya menambahkan praperadilan akan dilakukannya dalam waktu dekat ini. Dimana preperdilan ini dilakukan karena ada kejangalan dalam pemeriksaan kliennya. "Saya segera melakukan praperadilan kepada Kejari Kupang," tegas John Rihi.
Selama pemeriksaan, kata John Rihi, kliennya dicecar 32 pertanyaan seputar proyek pengadaan tujuh unit kapal ikan senilai Rp 1,3 miliar semasa dirinya menjabat sebagai Kadis Kelautan dan Perikanan Kota Kupang tahun 2008 silam.
John Rihi menambahkan, uang jaminan yang dikumpulkan keluarga tersangka senilai Rp 268 juta, langsung diambil oleh Kasi Intel Kejari Kupang, Arif Kanahau. Dan hal ini pun langsung dibantah oleh Arif Kanahau. "Saya tidak mengambil uang tersebut dari mobil. Saya hanya pergi mengambil keluarga tersangka untuk masuk ke ruang pemeriksaan," ujar Arif. Seraya menambahkan uang jaminan atau uang titipan dari tersangka telah dikembalikan kepada tersangka melalui kedua penasehat hukumnya." Rekan wartawan lihat kan, uangnya sudah diambil kembali oleh penasehat hukum. Dan itu kata penasehat hukum uang titipan atau jaminan, tapi jumlahnya sama dengan kerugian negara senilai Rp 268 juta," jelas Arif.
Terkait uang jaminan ini, Kajari Kupang Risma Lada menampik ada kesepakatan antara dirinya dengan penasehat hukum tersangka soal uang jaminan tersebut. Pasalnya, uang jaminan tersebut merupakan uang kerugian negara yang dikembalikan tersangka atas dugaan korupsi kasus tersebut.
Soal penahanan atas tersangka, Risma Lada mengatakan awalnya tersangka mengembalikan uang kerugian negara. Namun selanjutnya tersangka menyatakan akan mengajukan permohonan atau jaminan dari Walikota Kupang, Daniel Adoe dan Wakil Walikota Kupang, Daniel Hurek agar penahanannya ditangguhkan dengan dalih dalamw aktu dekat jabatan walikota dan wakil walikota akan kosong.
Namun karena tidak ada surat permohonan jaminan penangguhan penahanan dari walikota dan wakil walikota sehingga tersangka
ditahan. "Tidak ada kesepakatan uang jaminan. Yang ada itu uang kerugian negara senilai Rp 268 Juta," tegas Risma Lada.
Penahanan Sekda Kota Kupang, Habde Adrianus Dami selama dua puluh hari ke depan terhitung Jumat (24/2) kemarin.
Penahanan Sekda Kota Kupang, Habde Adrianus Dami dalam kasus korupsi ini mendapat tanggapan dingin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang. Walikota Kupang, Daniel Adoe melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Kupang, Noce Nus Loa tetap mendukung proses hukum kasus korupsi di Pemkot Kupang.
Mengenai siapa Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Kupang pasca penahanan Habde Adrianus Dami, Noce Nus Loa mengaku belum tahu.. Saat ini, Walikota Kupang, Daniel Adoe masih berada di luar daerah sehingga belum ada keputusan penunjukan mengenai Plh Sekda. "Setelah Walikota Kupang kembali dari luar daerah baru akan dilakukan penunjukan Plh Sekda karena itu adalah wewenang Walikota Kupang. Paling lambat penunjukan Plh Sekda akan dilakukan pada Senin mendatang," ujarnya. (ayr/mg-10/onq/vit)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Laboratorium Inseminasi Buatan Ternak Babi Diresmikan
Redaktur : Tim Redaksi