jpnn.com - MATARAM - Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) memastikan tak ada kelebihan pembayaran deviden yang sudah dilakukan PT Multi Capital, anak usaha BUMI Resources milik Bakrie Group, pada tiga pemerintah daerah (pemda) yakni Pemprov NTB, Pemkab Sumbawa Barat, dan Pemkab Sumbawa.
Justru, Multi Capital yang masih berutang sedikitnya Rp 177 miliar. Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah NTB H Muhammad Nur, terkait pertanyaan dan pernyataan sejumlah kalangan, yang menyebut telah ada kelebihan bayar oleh Multi Capital ke pemerintah daerah.
BACA JUGA: Gubernur Sumbar Banggakan Kebiasaan Perantau Minang
Kepada Lombok Pos (Grup JPNN), Minggu (7/12), Nur mengatakan, Multi Capital saat ini masih berutang pada pemerintah daerah sebesar 14,8 juta US dollar atau Rp 177,6 miliar (kurs Rp 12.000). Utang ini berasal dari tunggakan deviden PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang harusnya dibayarkan Multi Capital pada 2012 sebesar 8,3 juta US dollar. Deviden ini untuk operasional perusahaan pada 2011 namun yang dibayarkan cuma 1,5 juta US dollar. Selebihnya sebesar 6,8 juta US dollar, Multi Capital masih berutang hingga kini.
Selain itu, masih terdapat lagi utang advance deviden masing-masing 4 juta US dollar tiap tahun, akibat PTNNT tidak memberikan deviden pada para pemegang saham. Selama 2012 dan 2013, PTNNT dipastikan tidak memberikan deviden. Sehingga utang advance deviden Multi Capital pada daerah sebesar 8 juta US dollar.
BACA JUGA: Sambutan Warga Gorontalo Membuat Jokowi Terkesan
Nur membeberkan, kewajiban Multi Capital membayarkan advance deviden itu, tertuang dalam perjanjian kerja sama antara PT Multi Capital dengan PT Daerah Maju Bersaing (DMB) Nomor 03/DMB/VII/09 dan Nomor 007/MC/07/2009 tanggal 23 Juli 2009, tentang kerja sama pembelian saham divestasi PTNNT.
DMB adalah perusahaan daerah yang dibentuk Pemprov NTB, Pemkab Sumbawa, dan Sumbawa Barat untuk divestasi saham PTNNT. Dalam eksekusinya, DMB menggandeng Multi Capital dan membentuk perusahaan patungan PT Multi Daerah Bersaing (MDB) yang kini memiliki 24 persen saham PTNNT.
BACA JUGA: Ini Cara Para Gigolo Menjaga Performa
"Dalam pasal 8 perjanjian itu secara tegas disebutkan, dalam hal perusahaan patungan pada suatu tahun berjalan belum dapat membagikan deviden kepada pemegang sahamnya, maka pihak kedua (Multi Capital) akan memberikan dana talangan berupa deviden dibayar dimuka (advance deviden) kepada pihak pertama sebesar 4 juta US dollar," tandas Nur.
Sejak kepemilikan saham mulai didapat MDB, pemberian advance deviden ini sudah dijalankan Multi Capital, yakni pada 2010 sebesar 4 juta US dollar. Hal ini dilakukan, lantaran pada operasi tahun 2009, PTNNT memutuskan tidak membagi deviden bagi para pemegang saham.
Sementara terkait dengan jumlah dana yang telah diterima dari Multi Capital untuk daerah, Nur pun membeberkannya. Selain advance deviden 4 juta US dollar pada 2010, pada tahun yang sama, MDB telah menerima deviden final dari PTNNT sebesar Rp 1,58 triliun.
Berdasarkan keputusan sirkular pemegang saham sebagai pengganti rapat umum pemegang saham luar biasa MDB, pada 4 juli 2011, diputuskan hak daerah melalui DMB dari deviden final itu sebesar Rp 256,89 miliar. Sehingga pada 6 Juli 2011 DMB membagikan deviden kepada pemegang saham. Pemprov NTB mendapat Rp 92,48 miliar, Sumbawa Barat Rp 92,48 miliar, dan Sumbawa Rp 46,24 miliar.
Selanjutnya, pada 2011 MDB kembali mendapat deviden dari PTNNT sebesar Rp 48 juta US dollar. Dari jumlah itu, berdasarkan keputusan sirkular pemegang saham sebagai pengganti rapat umum pemegang saham luar biasa pada 5 November 2012, diputuskan hak daerah 8,3 juta US dollar. “Tapi yang sudah dibayarkan hingga saat ini hanya 1,5 juta US dollar,” ungkap Nur.
Hanya saja, sebagai bentuk tanggung jawab perseroan kepada pemerintah daerah, pada tanggal 28 Desember 2012, DMB tetap membagi deviden pada para pemegang saham. Kendati sebagian besar masih terutang oleh Multi Capital. Pemprov NTB mendapat Rp 6,7 miliar, Pemkab Sumbawa Barat Rp 10 miliar, dan Pemkab Sumbawa Rp 1 miliar.
Di luar itu, Nur menegaskan, tak ada penerimaan apapun dari Multi Capital. Karena itu, mengherankan jika ada klaim, perusahaan ini telah membayar lebih pada pemerintah daerah.
Khusus terkait langkah Multi Capital yang meminjam dana di Bank Credit Suisee di Singapura untuk pembayaran saham divestasi PTNNT, hal itu tak ada sangkut pautnya dengan pemerintah daerah.
Berdasarkan akta pernyataan dan jaminan yang dibuat di Notaris Abdullah tanggal 26 Juni 2011 Nomor 19, ditegaskan bahwa PT DMB, tidak akan dibebani hutang yang timbul atas kredit/pinjaman Multi Capital pada Credit Suisee Singapura, kendati kepemilikan 24 persen saham PTNNT menjadi jaminan. (kus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dulu Normal, Sekarang jadi Biseksual
Redaktur : Tim Redaksi