jpnn.com -
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis atas Azirwan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, karena penghargaan Sekda Terbaik dari Presiden sebagai pertimbangan untuk memperingan hukuman atas Azirwan.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Mansyurdin Chaniago pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (1/9), saat membacakan putusan mengatakan, terdapat beberapa hal pertimbangan yang meringangkan Azirwan.
"Terdakwa Saudara Drs Azirwan adalah PNS yang telah 28 tahun bekerja dan pernah menerima penghargaan sebagai Sekda terbaik dari Presiden," sebut Mansyurdin.
Selain itu, Majelis juga berpendapat hal yang meringangakn adalah sikap kooperatif Azirwan saat penyidikan"Terdakwa Saudara Drs Azirwan mengakui dan meyesali perbuatannya serta kooperatif selama penyidikan dan berlaku sopan di persidangan," ujar Mansyurdin.
Azirwan divonis bersalah melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 dan menjatuhkan hukuman penjara selama 2,5 tahun serta denda Rp 100 juta.
Sebelumnya, JPU menuntut Azirwan bersalah melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan tuntutan hukuman penjara selama tiga tahun plus denda sebesar Rp 150 juta atau hukuman pengganti empat bulan kurungan.(ara/JPNN)
BACA JUGA: Vonis 2,5 Tahun Untuk Azirwan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Out Sourching di Swasta Harus Diawasi
Redaktur : Tim Redaksi