Vonis 2,5 Tahun Untuk Azirwan

Senin, 01 September 2008 – 13:47 WIB

jpnn.com -

JAKARTA - Sekda Bintan Azirwan kasus suap alih fungsi hutan Bintan divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tindak Pidana KorupsiMajelis menghukum Azirwan dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan serta denda Rp 100 juta atau denda tiga bulan kurungan.

Pada pembacaan vonis di persidangan atas Azirwan di Pengadilan Tipikor, Senin (1/9), anggota majelis hakim Tipikor, Andi Bachtiar, mengatakan, unsur penyelenggara negara yang telah melakukan perbuatan melawan hukum seperti ada dalam dakwaan JPU telah terpenuhi.

Sementara hakim Edward Patinasarani mengatakan, adanya penyerahan uang ke Al Amin Nur Nasution membuktikan Azirwan telah bertentangan dengan kewajibannya

BACA JUGA: Diperkirakan 3 juta Pemudik Pakai KAI

"Unsur supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu telah terpenuhi
Semua pasal di dakwaan primair telah terpenuhi sehingga majelis tidak perlu mempertimbangkan lagi dakwaan subsidair," ujar Edward.

Pada persidangan yang dipimpin Ketua Mejelis Hakim Tipikor Mansyurdin Chaniago itu, akhirnya majelis memvonis Azirwan telah secara sah bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Menjatuhkan pidana karenanya selama dua tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta, jika tidak sanggum membayar diganti hukuman tiga bulan kurungan," ucap Mansurdin saat menjatuhkan vonis.

Vonis atas Azirwan itu lebih ringan daripada tuntutan JPU

BACA JUGA: Mudik Lebaran Diperkirakan Meningkat

BACA JUGA: Out Sourching di Swasta Harus Diawasi

Sebelumnya, JPU menuntut Azirwan bersalah melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan tuntutan hukuman penjara selama tiga tahun plus denda sebesar Rp 150 juta atau hukuman pengganti empat bulan kurungan.(ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Munarman Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler