Tiga warga Jl. Teluk Bone II, Kelurahan Sinarlaut, Bandarlampung, itu didakwa melanggar pasal 2 jo pasal 6 UU RI No. 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Manusia atau pasal 83 UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak oleh jaksa penuntut umum (JPU) Novia Deby Gistiani.
Dalam dakwaannya, Novia menjelaskan, kasus itu bermula pada Februari 2012. Kala itu, Jaenal menawarkan kepada korban bernama AY (16) suatu pekerjaan. ”AY bersedia, kemudian ia dibawa Jaenal ke rumahnya. Lalu, Siti Jahar, ibu dari Jaenal, menjelaskan AY akan dipekerjakan sebagai pelayan di rumah makan di Provinsi Jambi dengan gaji besar, namun pekerjaannya ringan. Ketika itu, kegiatan tersebut juga diketahui Amirudin,” urainya.
Namun, lanjut dia, Siti Jahari melarang AY untuk meminta izin kepada orang tuanya. Keesokan harinya, tanpa seizin dari keluarganya, AY bersama Jaenal berangkat ke Jambi menggunakan bus. Ternyata, ketika sampai di Jambi, AY bukannya bekerja di rumah makan, melainkan dipekerjakan sebagai wanita penghibur di sebuah kafe milik Dede (45).
Selama tujuh bulan bekerja di Jambi, setiap malamny,a AY harus melayani 7–10 pria. Hasil kerja AY selama melayani laki-laki hidung belang tak dapat dinikmatinya karena ia hanya menerima uang Rp50 ribu per tamu. Padahal tarif yang dikenakan kepada tamu Rp150 ribu.
”Sisa bayaran AY diambil Dede. Alasannya, uang itu untuk mencicil utang keluarga terdakwa ke Dede yang mencapai Rp5 juta. mengganti jasa pengiriman AY dari Bandarlampung ke Jambi sebesar Rp3 juta kepada Jaenal, serta mengganti uang yang digunakan untuk membeli pakaian dan handphone AY kepada Jaenal sebesar Rp2 juta.(eka/c2/whk)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komplotan Jambret Terpaksa Didor
Redaktur : Tim Redaksi