Sekilas Aturan Iklan Media Massa dan Kampanye Akbar Pemilu 2019

Sabtu, 16 Februari 2019 – 00:14 WIB
Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - KPU mulai menyiapkan sejumlah hal jelang masa kampanye akbar dan penayangan ikan di media massa. Khususnya, sosialisasi agar tidak sampai ada pelanggaran yang terjadi. Baik saat beriklan di media massa maupun kampanye akbar.

Untuk iklan media massa, KPU sudah punya aturan teknis. Yakni, Keputusan KPU Nomor 291 Tahun 2019.

BACA JUGA: Pesan Cak Imin Buat Kandidat dan Tim Sukses Jelang Pemilu 2019

Bahasan utama dalam sosialisasi, Kamis (14/2) adalah tiga media massa yang iklannya akan difasilitasi KPU. Untuk koran, dalam sehari akan ada maksimal 13 iklan yang muncul di koran per peserta. Terdiri atas 3 iklan difasilitasi KPU dan 10 iklan mandiri.

Sementara itu, untuk iklan radio dan televisi, setiap peserta akan tayang maksimal juga 12 dan 13 spot sehari. Sepuluh di antaranya berupa iklan mandiri.

BACA JUGA: Begini Cara Pemerintah Ajak Tokoh Adat Tangkal Hoax

”Sepuluh spot artinya 10 kali. Bukan 10 spot untuk satu media,” terang Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dia juga mengingatkan parpol dan paslon untuk tidak beriklan sebelum masa tiga pekan terakhir kampanye.

Wahyu menambahkan, semua desain iklan kampanye harus dikonsultasikan ke KPU. Baik iklan yang difasilitasi maupun iklan mandiri. ”Untuk memastikan bahwa materi dalam iklan itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

BACA JUGA: Kemendagri Jawab Isu e-KTP WNA Bisa Dipakai Mencoblos

Semua peserta juga berkomitmen untuk mengonsultasikan sehingga tidak ada desain yang di luar sepengetahuan KPU.

Sementara itu, untuk kampanye akbar, akan ada bahasan lebih lanjut dalam sepekan ke depan. Sebab, usulan awal tim teknis KPU untuk membuat sistem empat zonasi kampanye bagi parpol berpotensi memunculkan singgungan antara parpol dan paslon.

Khususnya, ketika lokasi kampanye paslon bersinggungan dengan kampanye parpol pendukung paslon lawan.

’’Usul saya, zonasi cukup dua saja,’’ ujar Ketua KPU Arief Budiman. Artinya, ketika paslon berkampanye di salah satu zona, parpol pendukungnya juga berkampanye di zona yang sama.

Dengan begitu, mereka tidak perlu bersinggungan dengan kampanye parpol pendukung paslon lawan. Opsi lainnya, tidak perlu ada zonasi sehingga parpol dan paslon bisa berkampanye di mana pun. (byu/c10/fat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat, Pemilu Bukan Ajang Mencari Musuh


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler