jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menahan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath dan empat rekannya.
Penyidik menahan Khaththath dan kawan-kawan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Mereka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka makar.
“Kelima tersangka ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes R Argo Yuwono di kantornya, Sabtu (1/4).
BACA JUGA: Panas! Inul Vizta Ditulisi Disegel Umat Islam
Penahanan dilakukan karena kebutuhan penyidikan. Menurut Argo, penyidik melakukan penahanan setelah melakukan evaluasi. Mereka dijerat pasal 107 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 110 KUHP.
Argo menyatakan, penyidik sudah mengantongi bukti keterlibatan kelima tersangka ini. “Ada surat, dokumen yang sudah kami lakukan penyitaan,” kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Polisi Tangkap Sekjen FUI, Ini Respons Kiai Said Aqil
BACA JUGA: Polisi Agendakan Ulang Panggil Tommy Soeharto
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekjen FUI Ditangkap, Kiai Maruf: Apa Betul Makar?
Redaktur & Reporter : Boy