jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) Hardjuno Wiwoho, meminta para konglomerat Tanah Air ikut berkontribusi dalam menjaga kesejahteraan masyarakat miskin di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
"Para konglomerat dan bankir yang selama ini menikmati subsidi bunga obligasi rekap, ayo support dan sejahterakan masyarakat. Negara sedang membutuhkan bantuan. Jangan cari panggung, berikan langsung ke masyarakat," kata Hardjuno dalam siaran persnya, Jumat (27/3).
BACA JUGA: Puluhan Peserta Kongres Demokrat Dites Corona, Begini Hasilnya
Para konglomerat atau pengusaha kelas atas menurutnya bisa menyumbangkan penghasilannya kepada negara guna mengatasi penyebaran Covid-19, terutama untuk masyarakat miskin sekaligus wujud wujud rasa cinta tanah air para konglomerat tersebut.
“Saya kira, kita harus saling mengulurkan tangan dan bagi memiliki penghasilan lebih marilah berbagi dengan sesama. Keluarga berpendapatan rendah akan menghadapi beban dan tekanan ganda akibat Covid-19 ini," jelas Hardjuno.
BACA JUGA: Mendikbud Alihkan Dana Rp 405 Miliar untuk Penanganan Corona
Saat ini, katanya, Indonesia memasuki fase awal kritis yang berpotensi memicu ledakan kasus yang berakibat melonjaknya angka kematian. Karena itu, kesadaran kolektif segenap elemen bangsa sangat penting. Sebab, pandemi Covid-19 punya dampak sosial dan ekonomi.
Pemerintah menurutnya harus menyiapkan skema perlindungan atau jaring pengaman sosial bagi kelompok rentan dan marjinal yang terkena dampak pandemi ini. Sebab, bila tidak ditangani dengan hati-hati, wabah ini bisa mengakibatkan kerugian besar bagi Indonesia.
BACA JUGA: Habib Aboe PKS Tidak Percaya Pemerintah Butuh Donasi untuk Melawan Corona
“Virus ini memukul sektor ekonomi. Rupiah anjlok, IHSG gabungan. Jika pelemahan rupiah ini terus terjadi maka bisa jebol republik ini. Makanya kita, jaga bersama situasi ini agar benar-benar kondusif,” harapanya.
Hardjuno menambahkan, pemerintah memang telah membuat kebijakan menunda tagihan kredit kepada debitur selama setahun melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu menurutnya harus dipastikan apakah implementasinya dipatuhi perbankan dan industri jasa keuangan lainnya atau tidak.
"Karena saya melihat, perbankan maupun leasing belum tentu akan terima. Lagipula, itu baru pernyataan saja kok. Kita tunggu impelementasinya di lapangan," tandas Hardjuno. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam