jpnn.com - UNTUK mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus guna mengurangi berbagai kelemahan dan masalah yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terus berkomitmen untuk melakukan upaya sistematis dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan daerah.
Salah satu upaya dalam hal pembinaan tersebut, yakni melalui pelaksanaan Orientasi Kepemimpinan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (OKPPD).
BACA JUGA: TNI Sukses Jinakkan Titik Api di Distrik Air Sugihan
”Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap aparatur pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan tugas-tugas di bidang pemerintahan daerah,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Yuswandi A. Temenggung, saat membacakan Sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada pembukaan Pelaksanaan OKPPD Angkatan ke-2 Tahun 2015, Senin, (19/10), di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Jl. TMP Kalibata No. 8, Jakarta Selatan.
Melalui pelaksanaan OKPPD ini, Yuswandi berharap agar para peserta yang terdiri dari para Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota serta Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, mendapat pemahaman atas kondisi aktual yang dihadapi di daerah khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama melalui pengamatan dan penelitian yang mendalam dari para pakar/praktisi yang berasal dari Kementerian/Lembaga, lembaga penelitian, dan perguruan tinggi di Indonesia.
BACA JUGA: Eks Sekjen NasDem Mangkir Panggilan KPK
”Peluang untuk mendapatkan pemahaman yang lebih akan diberikan melalui diskusi-diskusi mendalam dengan para narasumber sekaligus memberikan solusi untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabilitas,” ujar mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri ini.
Lebih lanjut, Yuswandi mengharapkan melalui OKPPD ini, peserta memiliki pemahaman yang holistik, mulai dari konsep, teori, hingga filosofi kepemimpinan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Apalagi, materi akan disampaikan oleh para narasumber yang tidak hanya menguasai secara konseptual, namun telah memiliki pengalaman dalam penerapannya sesuai bidang dan keilmuannya.
BACA JUGA: Ini Yang Harus Dilakukan Jokowi-JK di Tanah Papua
”Pengenalan dan pemahaman terhadap berbagai produk kebijakan yang berkaitan dengan kepemimpinan di tingkat lokal dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, akan disampaikan oleh pejabat yang berkompeten, dari lingkungan Kementerian/Lembaga,” katanya.
Tidak hanya itu, orientasi juga diberikan kepada para isteri Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota serta Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota melalui Orientasi Pengembangan Kepribadian dan Kepemimpinan bagi Isteri Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota serta Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.
Yuswandi berharap, orientasi tersebut dapat memberikan pengertian di antara para isteri dalam mendampingi tugas suami sebagai pemimpin pemerintahan daerah di Kabupaten/Kota. ”Juga diharapkan dapat memberikan sumbangan dalam menggerakkan komponen perempuan dalam kegiatan pembangunan daerah secara signifikan,” ujarnya.
Yuswandi menjelaskan, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tegas mengatakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Kepala Daerah dan DPRD, sehingga Kepala Daerah dan DPRD berkedudukan sebagai mitra sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda.
DPRD mempunyai Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Fungsi Anggaran, dan Fungsi Pengawasan, sedangkan Kepala Daerah melaksanakan Fungsi Pelaksanaan atas Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah.
Sementara itu, dalam laporannya, Sekretaris BPSDM selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPSDM Kemendagri Laode M Salmar mengatakan, pemerintah tetap konsisten berkomitmen untuk melakukan upaya yang sistematis dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemda.
Salah satu upaya pemerintah dalam pembinaan kepada pemda itu adalah melalui pelaksanaan OKPPD. "Tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap aparatur pemda dalam menyelenggarakan tugas-tugas di bidang pemerintahan daerah," ujar Laode.
Bagian dari acara tersebut, Walikota Tegal Hj. Siti Masitha Soeparno membacakan pernyataan kesungguhan peserta OKKPD mewakili 49 peserta lainnya. Mashita berkomitmen untuk menerapkan dengan sungguh-sungguh pengetahuan yang diperoleh selama Orientasi dalam melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Daerah.
“Apabila saya melanggar, saya siap menerima hasil evaluasi sesuai ketentuan yang ditetapkan,” janji Masitha dalam kegiatan OKPPD tersebut.
Adapun tema OKPPD Tahun 2015 adalah “Melalui Orientasi Kepemimpinan Kita Tingkatkan Peran Strategis Penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk mewujudkan Nawa Cita”. OKPPD dilaksanakan tanggal 18 Oktober sampai dengan 7 November 2015 sebanyak 180 jam, yang meliputi kegiatan pembelajaran, observasi lapangan, dan olah praja. (Puspen Kemendagri/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Sukses Tenggelamkan Kapal Vietnam, Ini Fotonya!
Redaktur : Tim Redaksi