jpnn.com - Angkutan roda dua (ojek) konvensional dan online sebaiknya tidak diatur secara resmi oleh Undang Undang, melainkan Pemerintah Daerah dan instansi setempat.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo dalam siaran persnya.
BACA JUGA: Menhub Minta Infrastruktur Transportasi Dibangun Cepat
Menurutnya, setiap wilayah memiliki tanggung jawab, karakteristik dan kebutuhan yang berbeda-beda. Karena itu, Pemda, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Kepolisian setempat-lah yang seharusnya membuat aturan.
"Contohnya Jogja, di Malioboro ada andong. Andong termasuk angkutan umum karena kita naik dan bayar, tetapi tidak ada di dalam Undang Undang, namun tetap diatur oleh Pemda. Misalnya supaya tidak membahayakan di malam hari, andong pakai reflektor. Begitupun dengan ojek, harus diatur oleh Pemda," ujar Sugihardjo.
BACA JUGA: Persiapan Lebaran 2017, Menhub Minta Extra Flight
Untuk itu wilayah operasi ojek harus diatur, selain itu pengemudinya di data dan menggunakan jaket sebagai identitas.
Pengaturan oleh Pemda ini menurutnya karena kebutuhan masing-masing daerah yang berbeda-beda.
BACA JUGA: Ini Kesiapan Sarana & Prasarana Angkutan Lebaran 2017
Selain itu, bila ojek ingin dimasukkan dalam regulasi, maka pemerintah harus melihat dari aspek pengembangan transportasi publik.
"Ojek di dalam Undang Undang belum termasuk ke dalam angkutan umum, karena penggunaan ruang lalu lintasnya tidak efisien. Ketika kita merencanakan pengembangan transportasi publik, kita harus mempertimbangkan penggunaan ruang lalu lintas yang efisien, yang bisa mengatasi kemacetan lalu lintas," tutur dia.
Dari sisi kemacetan lalu lintas, semakin kecil kendaraan yang digunakan untuk mobilitas masyarakat, semakin tidak efisien penggunaan ruang lalu lintasnya.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini 6 Titik Rawan Yang Harus Diawasi
Redaktur & Reporter : Yessy