Sekjen Kemnaker: Mediator Hubungan Industrial Miliki Peran Sangat Penting

Kamis, 11 November 2021 – 20:31 WIB
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi saat membuka webinar bertema Edukasi Tentang Pentingnya Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial dalam Mewujudkan Hubungan Industrial yang Kondusif, Kamis (11/11). Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menyampaikan mediator hubungan industrial memiliki peran sangat penting dan menentukan hingga masa yang akan datang.

Mediator juga sangat menentukan dalam situasi hubungan industrial yang kondusif dan harmonis agar proses produksi dapat berjalan baik dan lancar.

BACA JUGA: Menaker Instruksikan Pengawas dan Mediator Ketenagakerjaan Kordinasi dengan Satgas Covid-19

"Kalau produksi berjalan dengan baik dan lancar tentunya akan menghemat pengeluaran yang tidak penting karena kita tidak memiliki terlalu banyak konsentrasi untuk menyelesaikan masalah hubungan industrial," kata Sekjen Anwar saat membuka webinar bertema Edukasi Tentang Pentingnya Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial dalam Mewujudkan Hubungan Industrial yang Kondusif, Kamis (11/11).

Sekjen Anwar menjelaskan peran mediator sangat penting dalam menjalankan tugas dan fungsinya terutama untuk mencari solusi setiap benturan kepentingan antara pekerja dengan para pengusaha.

BACA JUGA: Sekjen Kemnaker Berharap CDC jadi Solusi Atasi Masalah Ketenagakerjaan

Mediator juga harus memahami suasana kejiwaan dari seorang ketika menyuarakan aspirasinya.

"Ini yang harus kita jembatani, memang kepentingannya sangat bertolak belakang tapi saya yakin adanya kepentingan bersama untuk mendapatkan keuntungan inilah yang harus disikapi dengan baik," jelasnya.

BACA JUGA: Sekjen Anwar Minta Tim Kemnaker Matangkan Persiapan Presidensi G20 Indonesia

Sekjen Anwar menerangkan mediator hubungan industrial merupakan jabatan yang memiliki standar kompetensi terukur dengan jenjang mulai dari pertama, muda, madya, dan utama.

Dalam melaksanakan tugasnya, mediator hubungan industrial harus membuka diri untuk pengetahuan serta keterampilan baru.

Menurutnya, mediator hubungan industrial merupakan sebuah asosiasi profesi untuk bertukar pikiran dalam mencari solusi dari semua persoalan dan memiliki kode etik yang menjadi sandaran dalam melaksanakan tugas.

"Dalam arahannya Menaker Ida Fauziyah mengingatkan jabatan fungsional mediator hubungan industrial memiliki tugas penting untuk menjamin hubungan industrial yang kondusif dan harmonis serta situasi lebih baik agar perkembangan ekonomi bisa terjaga dan menguntungkan semua pihak," kata Sekjen Anwar lagi. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler