Sekjen Kemnaker Sosialisasikan Manfaat Baru Jaminan Sosial ke PMI di Uni Emirat Arab

Senin, 27 November 2023 – 09:52 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi bersama para pekerja migran Indonesia di Uni Emirat Arab yang hadir dalam sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, Minggu (27/11). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, ABU DHABI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyosialisasikan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

Upaya tersebut dilakukan mengingat masih banyak pekerja migran Indonesia (PMI) di berbagai negara yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Sekjen Kemnaker Berharap Indonesia Mampu Ukir Prestasi di Ajang Worldskills Asia 2023

Salah satunya para pekerja migran yang ada di Uni Emirat Arab.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengungkapkan berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan jumlah kepesertaan pekerja migran sampai dengan Februari 2023 sebanyak 354.995 orang.

BACA JUGA: Sekjen Kemnaker: Indonesia Dukung Terbentuknya Pusat Ketenagakerjaan OKI

Padahal jumlah pekerja migran di seluruh dunia sangat besar.

Di Uni Emirat Arab saja, pekerja migran diperkirakan berjumlah 87 ribu orang, dan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan masih sangat sedikit, yaitu sekitar 1.368 orang berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per September 2023.

BACA JUGA: Kemnaker & Pemkab Ponorogo Gelar Job Fair, Ada 3 Ribu Loker Tersedia

"Data ini menunjukkan bahwa upaya yang kami lakukan harus lebih keras lagi," kata Sekjen Anwar Sanusi di Abu Dhabi, Minggu (26/11).

Sekjen Anwar menyampaikan regulasi tersebut merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini.

Dia mengatakan dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 ini terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat.

Kenaikan manfaat tersebut diberikan tanpa adanya kenaikan iuran program Jaminan Sosial.

"Proses pendaftaran dan pengajuan klaim sesuai Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 lebih disederhanakan, sehingga mempermudah teman-teman pekerja migran untuk mengakses program Jaminan Sosial," ucapnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler