jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi menekankan pentingnya sinergitas untuk menghadapi tantangan dalam pengembangan kompetensi aparatur sipil negara (ASN).
"Saya mengharapkan sinergi dan kerja sama yang harmonis dari kita semua sesuai dengan bidang tugas masing-masing," ujar Sekjen Anwar Sanusi saat membuka Rapat Koordinasi Kerja Sama Penyelenggaraan Pelatihan SDM Ketenagakerjaan 2022 di Jakarta, Kamis, (24/3).
BACA JUGA: Dukung Upaya Rebranding BLK, Kemnaker Dorong ASN Tingkatkan Integritas dan Kapasitas
Dia berharap melalui sinergitas dan kerja sama yang harmonis tersebut, pola pengembangan kompetensi ASN khususnya di bidang ketenagakerjaan dapat terselenggara lebih baik, tersistem, terprogram, dan tepat sasaran.
Pria yang baru saja meraih gelar doktor dari Universitas Brawijaya itu menyampaikan UU 5/2014 telah mengamanatkan dalam mengembangkan ASN, setiap instansi pemerintah wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi tahunan yang tertuang dalam rencana kerja anggaran tahunan masing-masing.
BACA JUGA: Sekjen Anwar: Kemnaker Corpu Mampu Mencetak SDM ASN yang Kompeten
"ASN sebagai aset utama organisasi, berfungsi sebagai penggerak dan penyelenggara tugas-tugas pemerintahan," sebutnya.
Karena itu, sebagai komponen kunci penggerak roda pemerintahan, kapasitas dan kompetensi ASN perlu dikembangkan secara berkelanjutan untuk mendukung kinerja institusi dan pencapaian target-target prioritas pembangunan.
BACA JUGA: Kemnaker Dorong Pengembangan Kompetensi ASN Secara Berkelanjutan
Sekjen Anwar mengemukakan fenomena saat ini masih menunjukkan adanya berbagai tantangan dalam upaya pengembangan kompetensi ASN.
Tantangan tersebut, seperti penyusunan kebijakan pengembangan kepegawaian saat ini belum didasarkan atas analisis kebutuhan.
Tantangan lainnya berupa pengembangan kompetensi ASN saat ini masih belum mengacu kepada perencanaan pembangunan, baik tingkat nasional ataupun daerah, sehingga lulusan diklat belum mampu melaksanakan tugas jabatannya secara kompeten.
"Pada tataran instansional tidak adanya benang merah antara perencanaan pembangunan nasional atau daerah dan rencana strategis pengembangan kepegawaian yang disusun," bebernya.
Dia juga menyampaikan tantangan lainnya, yaitu pengembangan kompetensi hanya dianggap sebagai pendidikan dan pelatihan yang dilakukan secara klasikal, sehingga dengan adanya pandemi, proses diklat harus terhenti karena tidak bisa tatap muka.
"Pengembangan kompetensi dilakukan secara terpisah dengan kebijakan pola karier ASN, sehingga pengukuran kinerja serta evaluasi jabatan ASN belum berlangsung secara penuh," sebut Sekjen Anwar.
Sebagai informasi, dalam perkembangannya Kementerian Ketenagakerjaan melalui Kemnaker Corpu yang dikoordinasikan Pusat Pengembangan SDM Ketenagakerjaan terus berkomitmen menyediakan program pengembangan kompetensi yang terstruktur dan kredibel.
Terstruktur berarti adanya penyesuaian kurikulum dan metode dengan era industri 4.0 didukung dengan Learning Management System yang memadai dan bahan pembelajaran yang interaktif.
Sementara itu, kredibel yang berarti lembaga dan program diklatnya telah terakreditasi oleh Lembaga Administrasi Negara sebagai instansi pembina pelatihan ASN. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi