Sekjen Kemnaker Ungkap Langkah Penting Konsultasi Tripartit, Ini Penjelasannya

Jumat, 18 Februari 2022 – 14:26 WIB
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi ketika memberikan sambutan secara virtual pada acara Konsultasi Tripartit Finalisasi Laporan Penerapan Konvensi ILO yang Belum Diratifikasi 2022. Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menjelaskan langkah penting dalam melakukan konsultasi tripartit pada laporan penerapan Konvensi International Labour Organization (ILO).

 

BACA JUGA: Kemnaker Sukses Gelar Rangkaian Webinar LKP, Anwar Sanusi Beri Apresiasi

Yakni, melalui komunikasi dengan perwakilan kelompok pekerja dan pengusaha.

Konsultasi tripartit ini bertujuan mencermati draf laporan pemerintah atas penerapan Konvensi atas Rekomendasi ILO yang belum diratifikasi periode tahun 2022.

BACA JUGA: Anwar Sanusi Minta Pandemi Covid-19 Jadi Pemacu Peningkatan Kreativitas

Hal itu dikatakan Sekjen Anwar Sanusi ketika memberikan sambutan secara virtual pada acara Konsultasi Tripartit Finalisasi Laporan Penerapan Konvensi ILO yang Belum Diratifikasi 2022.

Anwar Sanusi menuturkan, negara-negara anggota ILO wajib menyampaikan laporannya sebagai langkah melaksanakan ketentuan konvensi dan rekomendasi yang belum diratifikasi.

BACA JUGA: Anwar Sanusi Sebut G20 Beri Perhatian Pada Fase Peralihan Dunia Pendidikan ke Kerja

Untuk pelaporan periode 2022, kata Anwar Sanusi, Konvensi dan Rekomendasi ILO yang perlu dilaporkan penerapannya mencakup, Konvensi ILO nomor 111 dan Rekomendasi ILO nomor 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan; Konvensi ILO nomor 156 dan Rekomendasi ILO nomor 165 tentang Pekerja dengan Tanggung Jawab Keluarga; serta Konvensi ILO nomor 183 dan Rekomendasi ILO nomor 191 tentang Perlindungan Maternitas.

"Dari tiga konvensi tersebut, terdapat satu konvensi telah diratifikasi oleh Indonesia, yaitu Konvensi ILO Nomor 111 yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999," katanya.

Anwar Sanusi mengharapkan adanya kerja sama untuk mengimplementasikan Konvensi ILO yang belum diratifikasi oleh Indonesia periode 2022.

"Hal-hal yang masih menjadi pending issue dalam draf yang disusun pemerintah agar dapat dicermati dan dilengkapi pada konsultasi tripartit ini," ujarnya.

"Perlunya komitmen dan upaya dari kita bersama agar dapat mempererat kerja sama unsur Tripartit di Indonesia khususnya dalam bidang Ketenagakerjaan," pungkasnya. (mrk/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler