Sekjen Kominfo: Tidak Ada Pengalihan Frekuensi

Kamis, 28 Maret 2013 – 17:32 WIB
JAKARTA - Keputusan Kejaksaan Agung untuk tetap mebawa kasus dugaan korupsi penggunaan frekuensi PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) ke Pengadilan Tipikor Jakarta bakal menjadi blunder. Betapa tidak, pernyataan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan baik oleh kejagung mapun saksi ahli dalam kasus itu semakin menunjukkan adanya dakwaan sesat dalam kasus tersebut.

Pada persidangan lanjutan yang digelar Kamis (28/3) siang, dua saksi yang dihadirkan di persidangan juga semakin melemahkan tuduhan JPU.

Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, Basuki Yusuf Iskandar yang menjadi saksi pertama menyatakan, merujuk Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2000, kerjasama antara penyelenggara jaringan dengan penyelenggara jasa boleh dilakukan, bahkan dianjurkan.

"Syaratnya, kedua pihak harus melakukan perjanjian tertulis. Industri penyelenggara jaringan pun tidak boleh menolak jika ada penyelenggara jasa yang ingin menyewa jaringan itu," kata Basuki di depan majelis hakim.

Menurut Basuki, sebagai regulator, pihaknya juga tidak melihat Indosat melakukan pelanggaran hukum, termasuk kewajiban pembayaran BHP. "Kewajiban BHP dan upfront fee Indosat itu sudah dibayar semua," ujar Basuki. 

Selain itu, Basuki juga menegaskan bahwa tidak ada pelaporan penggunaan frekuensi oleh IM2. Karena itu, tidak ada kewajiban apapun pada IM2 untuk membayar BHP Frekuensi.

Senada dengan itu, saksi Guntur S Siboro juga mendukung pernyataan Basuki. Mantan Group Head Integrated Marketing dan Chief Marketing Officer Indosat ini menyatakan, kerjasama IM2 dan Indosat merupakan amanah undang-undang demi mempercepat penetrasi internet broadband.

Pengacara terdakwa Luhut MP Pangaribuan, mengatakan, saksi Basuki sudah gamblang menyatakan bahwa urusan telekomunikasi sepenuhnya wewenang Kementerian Kominfo. Selain itu, juga tidak ada masalah dengan perjanjian kerjasama (PKS) antara Indosat dan IM2. Sebab, kata Luhut, memang tidak ada hubungannya dengan penggunaan dan pengalihan frekuensi.
"Frekuensi itu kan satu kesatuan dengan jaringan," tambahnya.

Sementara itu, Mantan Dirut IM2 yang didudukkan sebagai terdakwa, Indar Atmanto menambahkan, kerjasama IM2 dan Indosat adalah langkah untuk mengeksekusi strategi perusahaan.

Sebagaimana diketahui, JPU Kejaksaan Agung mendakwa terjadi tindak pidana korupsi dalam kerjasama antara Indosat dengan anak usahanya, IM2. Dalam kasus ini, bekas Direktur Utama PT IM2 Indar Atmanto duduk sebagai terdakwa. Dalam surat dakwaan, Indar bersama-sama bekas Wakil Direktur Utama PT Indosat Kaizad B Heerjee dan dua bekas Direktur Utama PT Indosat, yakni Johnny Swandi Syam dan Harry Sasongko, disebut memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi secara melawan hukum. Menurut JPU, melalui kerjasama mereka, IM2 menggunakan frekuensi radio tanpa penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika.

JPU Kejagung berkeyakinan, langkah Indosat dan IM2 itu melanggar ketentuan yang berlaku karena yang pihak mengantongi izin jaringan dari negara adalah Indosat, bukan IM2. JPU Kejagung menyebut bahwa dalam kasus ini negara dirugikan Rp1,3 triliun yang perhitungannya didapat Kejagung dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

KPU Kejagung berpandangan, penyelenggara jasa penggunaan jaringan seluler 3G harus memiliki izin sendiri. Bukan seperti IM2 yang menggunakan jaringan Indosat, induk perusahaannya. Menurut JPU, IM2 menggunakan frekuensi 2,1 Ghz tanpa melalui proses lelang. Hal itu, bertentangan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 tahun 2006. Selain itu, berdasarkan Pasal 25 ayat 1 PP Nomor 53 tahun 2000, Indosat tidak dapat mengalihkan penyelenggaraan frekuensi radio 2,1 GHz kepada pihak lain tanpa izin menteri.

Namun, semenjak persidangan bergulir di Pengadilan Tipikor, semua saksi yang dihadapkan di persidangan menyatakan bahwa tidak ada masalah dalam kerjasama antara Indosat dengan IM2.(fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komite Etik Didesak Segera Ungkap Pembocor Draft Sprindik

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler