Sekjen KPU Terbukti Langgar Kode Etik

Selasa, 27 November 2012 – 18:22 WIB
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai empat pejabat Sekretariat Jenderal (Setjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

Untuk itu DKPP merekomendasikan  KPU segera menjatuhkan sanksi kode etik terhadap empat pejabat di setjen KPU yakni Sekjen KPU Suripto Bambang Setiadi, Wasekjen KPU yang juga Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Verifikasi Parpol Asrudi Trijono, Kepala Biro Hukum Nanik Suwarti, dan Wakil Kabiro Hukum, Teuku Saiful Bahri Johan.

"DKPP juga merekomendasikan agar dalam tempo sesingkat-singkatnya mengembalikan yang bersangkutan ke instansi asal, sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dalam sidang etik  yang digelar di Jakarta, Selasa (27/11).

Keputusan ini diambil setelah DKPP menimbang sejumlah fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Diantaranya fakta sebagaimana dikemukakan Komisioner KPU Ida Budhiati, bahwa telah terjadi pembangkangan dari setjen KPU.

"Pengungkapan dari pihak Setjen juga justru semakin mengungkap adanya pembangkangan. Sehingga mengakibatkan proses pendaftaran menjadi terhambat. Bahkan dapat dikatakan merusak proses tahapan Pemilu yang ada," ujarnya.

Rekomendasi juga dijatuhkan, dengan pertimbangan bahwa pada hakekatnya Biro Hukum punya tugas pokok sebagai leading sector. Namun tugas dilaksanakan tidak dengan penuh tanggungjawab, akibatnya proses tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Padahal menurut Jimly, sebagaimana diatur dalam undang-undang, setjen KPU memiliki tanggungjawab penuh mendukung kelancaran tugas komisioner KPU. "Dengan demikian Setjen satu kesatuan tak terpisahkan dan harus memiliki loyalitas tunggal dan patuh pada KPU," ujarnya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anna Muawanah Bantah Ikut Plesiran ke Jerman

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler