Sekjen LRJ: Konsisten Mengawal Program Pemerintahan Jokowi Hingga Akhir Masa Jabatan

Sabtu, 06 Agustus 2022 – 22:17 WIB
Sekjen Laskar Rakyat Jokowi Ridwan Hanafi. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) memilih konsisten mengawal program pemerintahan Presiden Jokowi ketimbang menentukan manuver politik untuk Pilpres 2024 sebagaimana yang dilakukan oleh Relawan Jokowi lainnya.

Hal tersebut disampaikan Sekjen LRJ Ridwan Hanadi dalam keterangan tertulis diterima Sabut (6/7).

BACA JUGA: Jokowi Tiba di Jateng, Ganjar dan Wakil Wali Kota Solo Menyambut

Bagi LRJ, menurut Ridwan, prioritas utama yang menjadi perhatian khusus pihaknya saat ini ialah mengenai ancaman global berupa krisis pangan dan energi yang mengancam banyak negara di dunia.

Ridwan Hanafi menyebutkan kondisi yang dihadapi Indonesia saat ini berpotensi mempertaruhkan kepercayaan rakyat Indonesia kepada Presiden Jokowi sebagai kepala pemerintahan.

BACA JUGA: Sekjen LRJ Desak Kementerian ESDM Segera Rampungkan RUPTL

“Jika persoalan pangan dan energi ini tidak ditangani dengan baik dan bijak maka potensi terjadi naiknya inflasi dampaknya bukan hanya menurunkan daya beli masyarakat, melainkan juga stigma masyarakat yang kurang baik terhadap pemerintahan Pak Jokowi di sisa periode kepemimpinannya. Kami mengharapkan presiden lebih fokus di akhir masa jabatannya,” kata Ridwan.

LRJ mengapresiasi pemerintah yang berinisiatif mengantisipasi lonjakan inflasi dengan mensubsidi energi seperti Pertalite maupun solar.

BACA JUGA: Irjen Fadil Imran Tampak Intens Bicara dengan Jokowi, Sampai 3 Jenderal TNI Berdiri di Belakang

Namun, akibat perang Rusia-Ukraina yang belum diketahui kapan berakhirnya, LRJ khawatir dengan kesanggupan APBN yang dimiliki saat ini.

Perlu diketahui pemerintah telah menggelontorkan dana subsidi untuk masalah energi berkisar Rp 502 triliun dari sebelumnya hanya Rp 172 triliun.

“Skema ini perlu diantisipasi. Untuk itu, kami memberikan saran kepada pemerintah agar meningkatkan investasi asing ke Indonesia. Presiden Jokowi sudah banyak melakukan terobosan luar biasa untuk itu, seperti menerbitkan Ombinus Law dan membentuk lembaga kementerian yang fokus ke investasi/BKPM,” ujarnya.

Potensi sumber daya alam Indonesia yang berlimpah semestinya menjadi daya tarik paling kuat bagi investor asing.

Namun, LRJ mempertanyakan, kenapa perusahaan besar seperti Tesla, belum mau berinvestasi di Indonesia?

“Padahal, sudah banyak menteri kita yang secara khusus datang langsung menawarkan agar Tesla mau berinvestasi di Indonesia termasuk Presiden Jokowi. Namun Tesla, malah lebih memilih India. Jadi, apa sebenarnya yang membuat Tesla masih engan berInvestasi di Indonesia? Kepastian investasinya yang tidak jelas atau karena kesewenang-wenangan oknum pejabatnya?" sebutnya.

Selain itu, diketahui pada tahun 2022 terdapat 1.036 IUP tambang yang dicabut oleh Menteri Investasi atau Kepala BKPMl atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Keputusan tersebut mulanya, kata Ridwan, LRJ memberikan apresiasi karena tentunya pemerintah sudah memiliki data yang valid dan akurat tentang tingkat kesalahan yang telah dilakukan oleh para pemegang IUP yang dinyatakan layak dicabut izinnya.

"Namun setelah menelusuri situs resmi Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, kami terkejut karena per tanggal 22 Juli 2022 lalu, dari total 250 macam gugatan yang masuk, terdapat 93 perusahaan yang mengugat Menteri ESDM dengan perkara Perizinan. Artinya terdapat sekitar 37,2 persen gugatan ke PTUN Jakarta terkait dengan pencabutan izin yang dilakukan oleh Menteri ESDM,” ungkap Ridwan.

Menumpuknya gugatan di PTUN tentu memunculkan pertanyaan pada publik maupun investor terhadap kepastian investasi dalam bidang energi yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM.

Relawan yang setia mengawal Jokowi sejak 2014 silam ini mengharapkan banyaknya gugatan dari para pemegang IUP ini justru menunjukkan kecerobohan dari Kementerian ESDM yang mencabut Izin IUP tanpa mengikuti prosedur atau tanpa dasar hukum yang jelas.

“Penelusuran kami ke beberapa perusahaan yang mengajukan gugatan, dasar pencabutan semua Izin IUP perusahaan-perusahaan tersebut adalah sama, yaitu Pasal 119 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, di mana pemerintah dapat mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) apabila tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ridwan.

Adapun penelusuran yang dilakukan LRJ terhadap beberapa perusahaan yang tidak mau disebutkan nama perusahaannya mengaku bingung dan mempertanyakan kewajiban mana yang tidak dipenuhi perusahaan berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2021.

Perusahaan tersebut mengaku RKAB-nya pada tahun 2021 sudah disetujui oleh Kementerian ESDM.

Beranjak dari situ perusahaan ini kemudian mengajukan RKAB 2022. Akan tetapi, tanpa ada pemberitahuan lebih dulu sebelumnya, Kementerian ESDM justeru mencabut IUP perusahaan dimaksud dalam Pasal 119 Undang-undang No 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan batubara.

“Kami berharap Kementrian ESDM tidak melakukan blunder dalam melakukan pencabutan IUP perusahaan-perusahaan tambang tersebut. Jangan hanya karena ingin menunjukkan kepada Presiden Jokowi bahwa Menteri ESDM sudah bekerja dengan baik dengan mencabut IUP perusahaan-perusahaan yang bermasalah,” kata Ridwan.

Namun, kata dia, pada kenyataannya sebenarnya Menteri ESDM yang bermasalah karena mencabut izin perusahan tanpa mengikuti prosedur dan tanpa dasar hukum.

Hal ini mencoreng pemerintahan Jokowi dan mendapat stigma buruk sebagai pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang dan tidak dapat memberikan kepastian berinvestasi kepada investor.

Ridwan menyampaikan LRJ dalam perkara ini menilai sangat mencorong nama baik pemerintahan Presiden Jokowi.

“Mari kita tunggu hasil gugatan perusahaan-perusahaan tersebut,” ujar Ridwan Hanafi.(fri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler