Sekjen Partai Demokrat Kubu Moeldoko Beberkan Landasan Hukum KLB di Deli Serdang

Minggu, 21 Maret 2021 – 22:59 WIB
Jhoni Allen Marbun saat konferensi pers di kediaman Moeldoko. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jhoni Allen Marbun menegaskan pelaksanaan kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, yang memilih Moeldoko sebagai ketua umum adalah sah.

Sekjen Demokrat kubu Moledoko itu menilai KLB dilaksanakan untuk memperbaiki permasalahan internal partai.

BACA JUGA: Menkum HAM Yasonna Beri Ultimatum Kepada Inisiator KLB, Darmizal Bereaksi Begini

Kesalahan itu, kata dia, sudah terakumulasi sejak kepemimpinan Ketum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Kongres V Partai Demokrat yang dirancang mewariskan kepeminpinan kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Jhoni kemudian menguraikan landasan hukum perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan perubahan susunan kepengurusan DPP PD Periode 2021-2025 hasil KLB 2021.

BACA JUGA: Pengamat Menilai Ada Dampak Baik Apabila KLB Demokrat Disahkan

Menurut dia, KLB dilaksanakan setelah sebelumnya para senior dan pendiri partai berlambang mercy menerima keluhan permasalahan isi muatan AD/ART 2020 yang telah disahkan Kemenkumham.

Jhoni mengeklaim banyak ditemukan pasal dan ketentuan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2/2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

BACA JUGA: Diteriaki Maling, 2 Pemuda Hampir Tewas Diamuk Massa, Motor Dibakar

"AD/ART PD 2020 memberikan kekuasaan absolut kepada Ketua Majelis Tinggi dan Ketua Umum dengan mengamputasi hak-hak anggota dan pengurus daerah/pengurus cabang."

"AD/ART 2020 membatasi kewenangan dan menghilangkan fungsi mahkamah partai," ujar dia dalam keterangannya, Minggu (21/3).

Jhoni lebih lanjut mengatakan, dalam keputusan Menkum HAM sebelumnya tentang perubahan AD/ART PD diatur ketentuan, bila terdapat kekeliruan dalam keputusan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Pernyataan itu diatur dalam keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-09.AH.11.01/2020 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat Tanggal 18 Mei 2020.

Menurut Jhoni Allen, keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-15.AH.11.01/2020 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 yang ditetapkan 27 Juli 2020, juga memutuskan, menetapkan poin kelima.

Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan tersebut, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Jhoni juga menyebut AD/ART PD Tahun 2020 tercantum kewenangan ketua majelis tinggi mengamputasi kedaulatan anggota, sehingga tidak serta merta kongres atau KLB dapat dilaksanakan, karena masih harus mendapatkan persetujuan ketua majelis tinggi partai.

"Oleh sebab itu, kewenangan majelis tinggi/ketua majelis tinggi mengamputasi kedaulatan anggota. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2/2018 Pasal 15 ayat 1," ucap dia.

Dengan demikian, Jhoni menilai AD/ART PD Tahun 2020 harus diubah, agar tidak bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2011.

"Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2011 yang berbunyi perubahan AD dan ART Partai Politik dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan partai politik (Kongres/Kongres Luar Biasa)."

"Untuk memenuhi maksud dan tujuan tersebut di atas, maka seluruh unsur PD berkumpul dan bersepakat bermusyawarah, dalam rangka melaksanakan kedaulatan partai politik yang berada di tangan anggota, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2/2008," pungkas Jhoni Allen. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Loyalis AHY Sebut Tindakan Jhoni Allen di DPR Amoral dan Tidak Etis


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler