jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres pada Selasa (19/11) menyesalkan pengumuman Amerika Serikat yang tidak lagi menganggap permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki sebagai tindakan ilegal.
"Kami menyesalkan keputusan dan pengumuman yang dibuat Amerika Serikat," kata Stephane Dujarric, juru bicara Guterres, saat menanggapi pertanyaan apakah sang sekjen khawatir akan sikap Washington yang mengabaikan resolusi Dewan Keamanan PBB.
BACA JUGA: Israel Serang Palestina Lagi, Mbak Puan Bermunajat di Tanah Suci
Sikap PBB terkait permukiman Israel tetap tidak berubah, kata Dujarric. "Sepanjang menyangkut kami, kami tetap dipandu oleh resolusi Dewan Keamanan yang relevan. Kami tetap berkomitmen untuk mendukung warga Palestina dan Israel dalam mencapai perdamaian abadi dan kokoh berdasarkan pada resolusi-resolusi tersebut," katanya dalam jumpa pers harian.
Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334 menyatakan bahwa kegiatan permukiman Israel merupakan suatu pelanggaran mencolok di bawah hukum internasional, serta menjadi hambatan utama dalam mencapai solusi dua-negara dan perdamaian yang adil, abadi, dan komprehensif, imbuhnya. "Dan itu tetap menjadi sikap sekjen."
BACA JUGA: Intel Yordania Selamatkan Diplomat Israel dari Serangan Teroris
"Itu sikap kami kemarin. Itu sikap kami hari ini, dan itu akan tetap menjadi sikap kami," ujarnya menekankan.
"Kami sangat menyesalkan pengumuman yang dibuat (oleh Amerika Serikat), dan tentu bukan hanya pengumuman itu saja, tetapi substansi dari pengumuman tersebut. Namun bagi kami, sikap kami, bagaimana kami memandangnya, tetap tidak berubah."
BACA JUGA: Israel Kembali Berulah di Yerusalem, Warga Palestina Geram
Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo pada Senin (18/11) mengumumkan bahwa Washington tidak lagi menganggap permukiman Israel di Tepi Barat melanggar hukum internasional, bertentangan dengan sikap AS pada masa pemerintahan Obama.
Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334 yang dikeluarkan pada Desember 2016, terkait permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem timur, mendesak Israel untuk segera dan sepenuhnya menghentikan seluruh kegiatan permukiman. Resolusi tersebut diadopsi 14-0, sementara AS memilih abstain.
Resolusi itu menggarisbawahi bahwa Dewan Keamanan tidak akan mengakui perubahan apa pun terhadap garis perbatasan yang dibuat pada 4 Juni 1967, termasuk mengenai Yerusalem, selain yang telah disepakati oleh para pihak melalui negosiasi. Resolusi tersebut juga meminta agar semua negara, dalam urusan mereka masing-masing, membedakan antara wilayah Negara Israel dengan wilayah-wilayah yang didudukinya sejak 1967. (xinhua/ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil