jpnn.com, JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan anggota Fraksi PDIP DPR, Rieke Diah Pitaloka diadukan ke Polda Metro Jaya.
Adapun yang mengadu yakni Rijal Kobar yang didampingi pengacara dari Tim Advokasi Anti-Komunis, Azis Yanuar.
BACA JUGA: Bertemu Pimpinan MPR RI, Try Sutrisno Minta Polemik RUU HIP Dihentikan
Azis menerangkan, laporan ini dilakukan pada Rabu (1/7) kemarin. Namun, kepolisian hanya mau menerima dalam bentuak aduan masyarakat (dumas) bukan laporan polisi (LP).
“Kami datang untuk melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 107 b dan 107 d Undang-Undang Nomor 27 THN 1999. Terlapor adalah Rieke Dyah Pitaloka yang memimpin rapat RUU HIP dan Hasto selaku Sekjen PDI-P,“ ujar Azis kepada JPNN, Kamis (2/7)
BACA JUGA: PDIP Dituduh Komunis, Seluruh Kadernya di Yogyakarta Merespons dengan Cara Terhormat
Menurut Azis yang juga kuasa hukum dari Front Pembela Islam (FPI) ini, para terlapor telah menginisiasi dan memimpin serta mengorganisir usaha untuk mengubah Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi.
“Para terlapor juga diduga menyusupkan, menyebarkan dan jargon dan paham serta ideologi komunis dalam usaha mengubah Pancasila itu,” tambah Azis.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ruhut Meradang, Surat Komando FPI, Hanya Bu Risma dan Anies yang Waras
Namun, kepolisian enggan menerbitkan LP dan berjanji akan membuat laporan tipe A apabila ditemukan tindak pidana dalam aduan yang dibuat.
Setelah berdebat panjang, pada Kamis (2/7) dini hari sekitar pukul 01.30, akhirnya pihak pelapor memutuskan untuk membuat dumas.
“Artinya, dalam hal ini, kami menduga ideologi komunis dan ancaman terhadap pihak yg ingin mengubah Pancasila menjadi komunis masih dianggap sepele oleh pemerintah dan penegak hukum,” tandas Azis. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan