Sekjen PKPI Laporkan Anggota KPU ke Polisi, Ini Sebabnya

Senin, 16 April 2018 – 18:32 WIB
Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono (kiri) bersama sekretaris jenderalnya, Imam Anshori Saleh. Foto: dokumen pribadi for JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan AM Hendropriyono melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ke Polda Metro Jaya, Senin (16/4). Laporan itu didasari dugaan bahwa Hasyim telah mencemarkan nama baik PKPI.

Pihak yang melaporkan Hasyim ke Polda Metro Jaya adalah Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori Saleh. Kuasa hukum PKPI Reinhard Halomoan mengatakan, laporan tentang Hasyim bersifat pribadi dan bukan untuk memerkarakan institusi KPU.

BACA JUGA: Bekuk Eks Legislator PAN, Polisi Sita Sabu-Sabu

Menurut Reinhard, laporan itu terkait pernyataan Hasyim tentang PKPI bisa gugur dari posisinya sebagai peserta Pemilu Legislatif 2019 jika KPU mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). "Pernyataan Hasyim kepada media dilakukan usai penyerahan SK dan pemberian nomor urut terhadap PKPI di kantor KPU pada Jumat 13 April lalu," kata Reinhard di Polda Metro Jaya, Senin (16/4).

Sebelumnya KPU tidak meloloskan PKPI sebagai calon kontestan Pemilu 2019. Namun, PKPI mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan dikabulkan.

BACA JUGA: Kitab Suci Fiksi, Polisi Segera Periksa Rocky

Selanjutnya, KPU menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019. Partai berlambang garuda merah putih itu juga sudah mengantongi nomor urut peserta Pemilu 2019 dari KPU.

Reinhard menambahkan, pernyataan Hasyim sempat membuat kader PKPI resah. "Padahal dalam UU pemilu dan Peraturan MA, menyatakan putusan PTUN bersifat final dan tidak bisa ada upaya banding, kasasi maupun PK," ucapnya.

BACA JUGA: Bu Mega Difitnah Lagi, Kader PDIP Lapor Polisi

Laporan itu telah teregister dengan nomor LP/2088/IV/2018/PMJ/Dit Reskrimsus ter tanggal 16 April 2018. Hasyim diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Hendro Pengin Tokoh Muda Jadi Cawapres Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler