Sekjen PSSI Minta Surat FIFA Dibaca Utuh

Kamis, 17 Januari 2013 – 08:15 WIB
JAKARTA -- Sekjen PSSI Halim Mahfudz, menanggapi beredarnya surat FIFA tanggal 18 Desember 2012 di kalangan wartawan. Halim meminta agar publik membaca surat tersebut secara utuh.

"Surat itu tidak bisa dibaca terpisah. Ada alinea yang mengatakan roadmap yang diajukan PSSI jadi awal bagus untuk penyelesaian situasi sepakbola Indonesia," kata Halim Mahfudz saat ditemui di Hotel Persada Mansion Jakarta Selatan, Rabu (16/1) malam.

Seperti diberitakan sebelumnya, Statemen PSSI yang menyebut hanya ada tiga hal pokok untuk menyelesaikan konflik sepakbola nasional ternyata tidak benar. Hal ini diketahui setelah beredar surat FIFA tertanggal 18 Desember 2012 di kalangan wartawan.

PSSI dalam beberapa kesempatan menyatakan kepada media bahwa hanya ada tiga langkah menyelesaikan konflik sepakbola nasional, yakni penyatuan liga, revisi statuta, pengembalian empat anggota eksekutif komite (exco) PSSI: La Nyalla M. Mattalitti, Tony Aprilani, Erwin Dwi Budiawan, dan Roberto Rouw.

Sementara FIFA menjelaskan ada empat langkah untuk menyelesaikan konflik sepakbola nasional. Keempat hal itu adalah penyatuan liga, revisi statuta, pengembalian empat anggota Komite Eksekutif: La Nyalla M. Mattalitti, Tony Aprilani, Erwin Dwi Budiawan, dan Roberto Rouw, serta pendelegasian peserta Kongres yang harus sesuai dengan daftar Kongres Solo 2011.

Terkait voters Solo, Halim menjelaskan bahwa hal itu merupakan isu lama yang sudah pernah dijelaskan. "460 suara yang diklaim sebelumnya sudah pernah kita klarifikasi ke FIFA dan publik. Itu jumlah tidak benar," ucap Halim.

Ia menyebutkan, ada beberapa nama ada yang dobel dan beberapa mundur dari tuntutan mengadakan Kongres Luar Biasa (KLB). "Angka itu sudah pernah diajukan untuk menggugat PSSI ke CAS (Arbitrase Olahraga Internasional) sekitar awal tahun 2012. Hasilnya gugatan itu ditolak CAS," ungkapnya. (abu/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sharapova Menang Sempurna Lagi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler