Sekolah Bisa Kelola Penggunaan Dana BOS Tanpa Harus Mengurangi Hak Gaji Guru Honorer

Selasa, 21 April 2020 – 11:09 WIB
Ilustrasi guru honorer madrasah. Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Sofyan Tan mengatakan kebijakan baru Mendikbud Nadiem Makarim yang tidak mematok besaran gaji guru honorer dari dana BOS merupakan bentuk pemberian keleluasaan pada satuan pendidikan dalam hal ini sekolah.

Menurut Sofyan, situasi pandemi global wabah virus Covid-19 saat ini ikut berdampak buruk pada pengelolaan keuangan sekolah serta pendapatan guru non-PNS.

BACA JUGA: Jangan sampai Dana BOS Habis Beli Pulsa, Ingat Gaji Guru Honorer!

"Sekolah punya fleksibilitas memanfaatkan dana BOS. Apa saja yang dibutuhkan dalam proses belajar jarak jauh dan para Gurunya, terutama yang bukan PNS," ujar Sofyan.

Dari keleluasaan pengelolaan anggaran itu, Sofyan beranggapan, maka bisa saja guru honorer memperoleh pendapatan lebih setiap bulan selama masa pandemi wabah Covid-19.

BACA JUGA: Guru Honorer Jangan Khawatir, Ada Kabar Gembira dari Menteri Nadiem

"Maka tinggal dikembalikan ke masing-masing sekolah apa saja tingkat kebutuhannya selama belajar jarak jauh. Nanti ada perhitungan hak gaji guru honorer yang juga disesuaikan dengan belajar jarak jauh itu," ujar Sofyan.

Meskipun kebijakan penggunaan dana BOS juga dapat membayar gaji guru honorer pada situasi sekarang belum tentu dirasakan optimal memuaskan, tetapi Sofyan menilai bisa meringankan beban keuangan sekolah.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Puluhan Orang Istana Positif Corona, Perintah Baru Kapolri, Kami tidak Main-Main

Sebagai informasi, Nadiem Makarim baru-baru ini menetapkan Peraturan Mendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Dalam regulasi tersebut diatur mengenai pembayaran honor kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara (ASN).

Jumlah gaji guru honorer sebesar 50 persen dari dana BOS yang diatur dalam Permendikbud sebelumnya pun dihapus Nadiem Makarim.

Selanjutnya, Kepala Sekolah boleh secara bebas, bahkan lebih dari 50 persen, guna menentukan besaran gaji guru honorer dari dana BOS asalkan telah terdaftar pada Dapodik per tanggal 31 Desember 2019. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler