MAKASSAR -- Alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah mengakomodasi pengadaan buku paket dan Lembar Kerja Siswa (LKS), namun faktanya, sejumlah sekolah masih tetap memperjualbelikan LKS terhadap siswanya.
Berbagai modus dilakukan pihak sekolah untuk memuluskan "bisnis LKS" yang mereka jalankan, salah satunya dengan mengarahkan siswanya untuk membeli LKS melalui koperasi sekolah. Ada pula sekolah yang mengarahkan siswanya untuk membeli LKS di percetakan tertentu.
Bisnis LKS di sekolah ini sudah berkali - kali dikeluhkan orang tua murid, namun Dinas Pendidikan hanya sebatas mengeluarkan imbauan kepada sekolah untuk tidak menjual LKS terhadap siswanya.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar, Sulawesi Selatan, Muhyddin seperti dilansir FAJAR (JPNN Group), Kamis (21/2)mengatakan bahwa apapun alasan dan modusnya, pihak sekolah tidak diperbolehkan membebankan pengadaan LKS terhadap siswa. Karena anggaran pengadaan LKS ujarnya sudah ditanggung dana BOS.
"Kami sudah berkali-kali menyampaikan ke sekolah untuk tidak membebani siswa melalui pembelian LKS," ujar Muhyddin.
Lalu apa sanksinya jika ada sekolah yang Melanggar - Menurut Muhyddin, Disdik akan memberikan sanksi teguran kepada kepala sekolah yang masih melanggar ketentuan ini. "Teguran itu kan sudah sanksi," ucap Muhyddin menjawab soal bentuk ketegasan Disdik.
Dia berharap masyarakat dapat melaporkan ke Disdik jika menemukan ada sekolah yang melakukan jual beli LKS. "Berikan kami data yang akurat, kami pasti turun melakukan tindakan," kuncinya.(kas)
Berbagai modus dilakukan pihak sekolah untuk memuluskan "bisnis LKS" yang mereka jalankan, salah satunya dengan mengarahkan siswanya untuk membeli LKS melalui koperasi sekolah. Ada pula sekolah yang mengarahkan siswanya untuk membeli LKS di percetakan tertentu.
Bisnis LKS di sekolah ini sudah berkali - kali dikeluhkan orang tua murid, namun Dinas Pendidikan hanya sebatas mengeluarkan imbauan kepada sekolah untuk tidak menjual LKS terhadap siswanya.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar, Sulawesi Selatan, Muhyddin seperti dilansir FAJAR (JPNN Group), Kamis (21/2)mengatakan bahwa apapun alasan dan modusnya, pihak sekolah tidak diperbolehkan membebankan pengadaan LKS terhadap siswa. Karena anggaran pengadaan LKS ujarnya sudah ditanggung dana BOS.
"Kami sudah berkali-kali menyampaikan ke sekolah untuk tidak membebani siswa melalui pembelian LKS," ujar Muhyddin.
Lalu apa sanksinya jika ada sekolah yang Melanggar - Menurut Muhyddin, Disdik akan memberikan sanksi teguran kepada kepala sekolah yang masih melanggar ketentuan ini. "Teguran itu kan sudah sanksi," ucap Muhyddin menjawab soal bentuk ketegasan Disdik.
Dia berharap masyarakat dapat melaporkan ke Disdik jika menemukan ada sekolah yang melakukan jual beli LKS. "Berikan kami data yang akurat, kami pasti turun melakukan tindakan," kuncinya.(kas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak Diklat Kompetensi Guru Bareng dengan Diklat Kurikulum Baru
Redaktur : Tim Redaksi