Sekolah Buka Januari, Retno KPAI Tuding Pemerintah Pusat Lepas Tangan

Sabtu, 21 November 2020 – 19:11 WIB
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti. Foto: istimewa/Humas KPAI for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menuding pemerintah pusat lepas tangan atas keputusan melimpahkan kewenangan kepada daerah terkait izin pembelajaran tatap muka.

Menurut dia, pemerintah daerah tidak dibekali kemampuan untuk menentukan sekolah mana yang sudah siap untuk pembelajaran tatap muka dana mana yang tidak.

BACA JUGA: Pemprov DKI Belum Bisa Putuskan Pembelajaran Tatap Muka Siswa di Sekolah

“Menyerahkan kepada Pemda tanpa dibekali data serta anggaran yang cukup adalah bentuk lepas tanggung jawab pusat," ujar Retno, Sabtu (21/11).

Seharusnya, kata Retno, bukan diserahkan kepada Pemda tetapi dibangun sistem informasi, komunikasi, koordinasi dan pengaduan yang terancana baik sehingga ada sinergi saat melakukan persiapan buka sekolah dengan infrastruktur dan protokol kesehatan maupun SOP Adaptasi kebiasaan baru (AKB) di sekolah 

BACA JUGA: Baca! Ini Persyaratan untuk Sekolah yang Menerapkan Pembelajaran Tatap Muka

Dengan demikian, tugas dan tanggung jawab dalam melindungi anak-anak di masa pandemi bisa terwujud.

Dia menegaskan, membatasi jumlah siswa dan SOP 3M saja tidak cukup untuk memastikan pembelajaran tatap muka berlangsung dengan aman dan efektif.

BACA JUGA: Soal Izin Belajar Tatap Muka di Sekolah, Wagub DKI: Tidak Boleh Sembarangan

Perlu juga disiapkan infrastruktur AKB, biaya tes swab, dan uji coba kepatuhan seluruh warga sekolah terhadap protokol kesehatan.

"Kalau APBD tidak mampu membiaya bagaimana? Apa kita biarkan sekolah berpotensi kuat menjadi klaster baru?," serunya.

Setelah 9 bulan melakukan Belajar Dari Rumah (BDR), pemerintah pusat memutuskan melakukan relaksasi kembali terhadap SKB 4 Menteri.

Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) fase pertama maupun fase kedua yang masih saja sarat masalah dan sulit diatasi sekolah dan daerah. Bahkan PJJ fase 2 sudah memakan korban jiwa 4 peserta meski pemerintah pusat dan daerah kerap membantah.  

Selain kendala PJJ, kuatnya desakan orang tua di sejumlah daerah menjadi faktor pendorong pemerintah pusat membolehkan  sekolah dibuka kembali. SKB 4 Menteri yang membolehkan pembukaan sekolah di zona hijau, kemudian di relaksasi dengan mengizinkan pembukaan sekolah di zona hijau dan kuning. 

Pada 20 November 2020, pemerintah kembali merelaksasi SKB 4 Menteri dengan membolehkan pembukaan sekolah di semua zona. Namun, izin dan pelaksanaannya diserahkan kepada Pemda. 

Adapun dasar pijakannya adalah daerah lebih tahu wilayahnya sendiri. Bahkan penyiapan infrastruktur dan tes swab untuk pendidik dan tenaga kependidikan juga diserahkan pada APBD. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler