BATAM - Ujian Nasional telah berakhir. Siswa dan orang tua telah mengetahui perjuangan mereka selama tiga tahun belajar di SMA/SMK sederajat. Namun sejumlah persoalan masih menghantui sebagian siswa dan orang tua terutama mereka yang merasa punya tunggakan administrasi di sekolah.
Walau belum ada yang melapor secara resmi, tapi ada saja keluhan orang tua terkait ditahannya ijazah anak mereka oleh pihak sekolah dengan alasan di atas. Untuk mencegah hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Muslim Bidin menegaskan kepada seluruh sekolah di Batam terutama sekolah negeri agar tidak boleh menahan ijazah para siswa dengan alasan apapun.
Karena, lanjut Muslim, ijazah merupakan hak bagi semua siswa yang telah dinyatakan lulus Ujian Nasional. "Dengan alasan apapun. Ijazah siswa itu tidak boleh ditahan. Kita juga menghimbau kepada sekolah swasta agar hal ini juga bisa dilakukan," ujar Muslim Bidin melalui Kabag Humas Pemko Batam Ardiwinata kepada Batam Pos, Minggu (27/5).
Tidak hanya penahanan ijazah. Muslim juga mewanti-wanti pihak sekolah untuk tidak memungut biaya apapun saat pembagian ijazah kepada siswa yang lulus.
"Kecuali sekolah rintisan berstandar internasional (RSBI). Tapi sebelum dipungut, biayanya harus dimusyawarakan dulu dengan komite sekolah," imbuhnya.
Pungutan uang ijazah di RSBI ini menurut Ardi diperuntukan bagi pengembangan dan perluasan proses belajar mengajar di sekolah bukan untuk kepentingan guru.
Sekolah, lanjut Ardi, hanya bisa menahan satu lembar ijazah foto copy untu dijadikan arsip di sekolah sedangkan ijazah asli siswa harus diberikan secara gratis.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi IV yang membidangi pendidikan DPRD Batam Udin P Sihaloho mengaku sangat pesimis dengan kebijakan Muslim Bidin ini. Politisi PDI Perjuangan ini beralasan, pendidikan gratis di sekolah negeri itu sebenarnya tidak ada.
"Saya tegaskan sekolah gratis itu tidak ada. Itu akal-akalan saja. Karena realitanya sekolah negeri juga berbayar," ujar Udin Sihaloho.(spt/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Konvoi Kendaraan, Seratusan Siswa Ditindak
Redaktur : Tim Redaksi