Sekolah Jual LKS, Sanksi Tegas Menanti

Kamis, 21 Februari 2013 – 10:08 WIB
PALEMBANG--Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan mewanti-wanti sekolah yang tetap melakukan praktek jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS). Sanksi pemberhentianpun telah disiapkan bagi oknum guru dan kepala sekolah yang ketahuan menjual LKS kepada siswanya. Demikian ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Ade Karyana pada wartawan diruang kerjanya, Rabu (20/2).

“Sudah ditegaskan bahwa LKS dan buku itu gratis. Kalau memang ada guru yang menjual dan orang tua merasa keberatan segera mengambil sikap, jika tidak setuju jangan dibeli. Kalau semua orang tua tidak membeli, tentunya guru mungkin akan mengambil langkah lagi,” tegas Ade.

Disinggung mengenai ada indikasi paksaan oleh pihak sekolah terhadap siswa untuk membeli LKS, Ade menyarankan, wali murid untuk membuat laporan ke Disdik kabupaten/kota sesuai daerah mana yang terdapat praktek jual beli LKS. Kalau toh ternyata nanti sampai ke Disdik Sumsel juga, pihaknya akan berkoordinasi dengan Disdik kota/kabupaten yang terjadi praktek tersebut untuk menurunkan tim mengecek kebenaran.

“Nanti kita turunkan pengawas untuk dibuatkan berita acara Pemeriksaannya. Kalau memang benar terjadi, maka akan diberikan sanksi. Mengenai sanksi ini, tentunya tergantung dari kesalahan. Paling berat tidak hanya urusannya dengan LKS, salah satunya pidana dan bisa ke aspek hukum kalau penyelewengannya hebat. Bisa-bisa diberhentikan secara tidak hormat. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” terang pria kelahiran 29 Maret 1952 ini.

Menurut Ade, sebenarnya menyiapkan LKS adalah tugas dan fungsi guru. Maksudnya, bukan membeli LKS yang sudah disiapkan oleh toko lalu guru menyesuaikan dengan tugas LKS itu. Seperti dari proses belajar akan muncul LKS.

“LKS bisa saja dibuat oleh guru yang ditulis di papan tulis, lalu anak menyalin dan diisi. Kemarin kita sudah koordinasikan dengan Disdikpora Kota Palembang, meskipun sebetulnya ini bukan kebijakan dinas karena terjadi di beberapa sekolah saja. Saya sudah minta supaya tolong dibenahi masalah ini,” pungkas Ade.

Terpisah, salah seorang sumber Palembang Pos yang meminta namanya dirahasiakan menyebutkan, praktek jual beli LKS masih terjadi di salah satu SMA Negeri unggulan di Kota Palembang. Mirisnya lagi, ada indikasi kepala sekolah kongkalingkong dengan penerbit yang telah menjanjikan akan memberikan hadiah kepada kepala sekolah tersebut apabila menjual LKSnya.

“Kepala sekolah itu diberikan lemari es oleh oknum dari penerbit, dengan catatan harus menjualkan LKS dari penerbitnya untuk siswa. Padahal kan, sekarang ini LKS dan buku sudah digratiskan oleh pemerintah,” terang sumber tadi.(ety)

BACA ARTIKEL LAINNYA... UN 2013 Diperketat Dinilai Bukan Solusi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler