jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berupaya tidak ikut arus polemik kebijakan sekolah lima hari.
Mereka menegaskan akan fokus sosialisasi kepada masyarakat. Apalagi secara teknis penerapan sekolah lima hari baru efektif akhir Juli nanti.
BACA JUGA: 5 Penjelasan Penting dari Mendikbud soal Sekolah Lima Hari
Mendikbud Muhadjir Effendy memilih tidak banyak komentar. Dia mengakui tidak tahu apa yang dimaksud dengan istilah Permendikbud 23/2017 di-hold (tahan) dahulu.
Dia mengungkapkan saat menghadap Presiden Joko Widodo Rabu lalu (14/6), dia diminta untuk intensif melakukan sosialisasi. ’’Agar tidak terjadi kesalahpahaman,’’ katanya.
BACA JUGA: Anies Baswedan No Comment soal Sekolah Lima Hari
Dia tetap menyebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah 19/2017 tentang Guru dan Permendikbud 23/2017 tentang Hari Sekolah, kebijakan sekolah lima hari itu dijalankan secara bertahap. Jadi tidak serta merta diterapkan di sekolah.
Sebab Kemendikbud tetap memperhatikan kondisi sekolah. Dia mengakui bahwa untuk Indonesia, hampir tidak ada kebijakan yang bisa berlaku serta merta untuk seluruhnya.
BACA JUGA: Implementasi Lima Hari Sekolah Perlu Bertahap
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan ada banyak kondisi yang bisa membuat sekolah lima hari mustahil untuk diterapkan.
Seperti sebuah SD yang hanya memiliki dua bahkan satu orang guru saja. ’’Intinya kriteria siap itu gurunya siap dan infrastrukturnya siap,’’ tutur dia.
Hamid mengatakan hasil pemetaan Kemendikbud, target impelementasi sekolah lima hari Juli nanti 9.830 unit sekolah. Angka itu di luar dari usulan pemerintah daerah.
Hamid mengatakan implementasi sekolah lima hari paling cepat pekan ketiga Juli. Dengan catatan tidak ada instruksi dari Presiden untuk mengubahnya. Hamid juga menjelaskan Kemendikbud akan fokus sosialisasi ke masyarakat.
Dia juga mengomentari kekhawatiran guru swasta yang gajinya kecil tetapi beban kerjanya bakal semakin panjang.
Hamid menegaskan aturan delapan jam berada di sekolah hanya berlaku untuk guru PNS. Selain itu juga untuk guru swasta yang mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
Untuk guru swasta yang belum mendapatkan TPG, tetap berada di sekolah seperti biasanya. Jika ada yang sepulang sekolah bekerja di bidang lain, tidak akan terganggu dengan penerapan sekolah lima hari dalam sepekan. (wan/jun/tau)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polemik 5 Hari Sekolah, Pengamat: Sepertinya Menteri Baru Kebijakan Baru
Redaktur & Reporter : Soetomo