SURABAYA - Upaya pencegahan kekerasan anak di lingkungan sekolah harus segera dilakukan Setelah konselor sebaya, pembentukan tim perlindungan anak di setiap sekolah digagas.
Urgensi pembentukan tim itu berkaitan dengan meningkatnya kekerasan pada anak usia sekolah. Meski demikian, belum ada solusi untuk menanganinya. Bahkan, korban cenderung menutup diri. Mereka tidak tahu harus melapor ke mana.
''Kekurangan wadah untuk penanggulangan dan pencegahan mendorong kami mengusulkan kepada dispendik (Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Red) untuk membentuk tim perlindungan anak,'' ungkap Direktur Yayasan Genta Surabaya Didik Yudhi Ranu Prasetyo.
Menurut dia, pengajuan draf tim perlindungan anak sudah disetujui Kepala Dispendik Ikhsan. Rancangan tersebut sedang berada pada tahap penyusunan teknis pelaksanaan agar bisa diterapkan di sekolah. Didik menambahkan, tim itu terdiri atas siswa, guru, dan wali murid.
''Ini membedakannya dengan konselor sebaya yang hanya diisi murid. Pada tim perlindungan anak, guru dan wali murid juga dilibatkan,'' tuturnya.
Dasar pembentukan tim mengacu pada Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
BACA JUGA: Pak Menteri…Guru SD Minta Naik Pangkat nih
Secara jelas, aturan yang dikeluarkan pada Agustus 2015 itu menyebutkan bahwa sekolah harus berperan aktif melindungi siswa dari tindakan yang mengarah pada kekerasan. (elo/c5/nda/flo/jpnn)
BACA JUGA: Calo Masuk Fakultas Kedokteran Sudah Terima Rp 600 Juta, tapi...
BACA JUGA: Rencana Strategis dan Campur Tangan Pemerintah Penentu Pendidikan
BACA ARTIKEL LAINNYA... 25 Kabupaten Tertinggi Angka Buta Aksaranya
Redaktur : Tim Redaksi