jpnn.com - jpnn.com - Aturan 28 murid sekelas dinilai sulit diterapkan sekolah swasta.
Pasalnya, sekolah swasta berstandar nasional umumnya memiliki jumlah siswa 40 orang per kelas.
BACA JUGA: Pak Menteri, Please Beri Perhatian ke Sekolah Swasta
Bila dikurangi jumlah siswanya, otomatis akan memengaruhi pemasukan sekolah.
Selain itu, sekolah harus menambah ruang kelas lagi.
"Saya rasa, sulit diterapkan aturan 28-30 siswa per kelas. Sekolah swasta kan harus membiayai sendiri operasional dan pengadaan infrastrukturnya. Bila dikurangi jumlah siswanya akan memengaruhi pendapatan sekolah," kata Robertus Budi Setiono, anggota Dewan Pendidikan, Jumat (3/3).
Untuk wilayah Jakarta Timur, ada 3000-an sekolah, 60 persen di antaranya sekolah swasta.
Jumlah yang mapan hanya 10 persen. Otomatis yang siap 28 siswa hanya 10 persen sekolah swasta.
"Itu di luar SPK loh ya. Kalau SPK, rata-rata siswanya 24 orang, disesuaikan dengan kebutuhan murid. Kalau di tempat saya, rerata 24 siswa," ungkap Robertus yang juga direktur Global Sevilla School.
Sebelumnya Kasie Kelembagaan dan Sumber Belajar Diknas Provinsi Jakarta Muhammad Sulaeman mengungkapkan, animo masyarakat menyekolahkan anak di sekolah negeri sangat tinggi.
Apalagi kebanyakan SDN di Jakarta kualitasnya jauh lebih bagus.
"Nah keinginan masyarakat ini akan terbentur dengan aturan baru tentang pembatasan jumlah siswa," kata Sulaeman.
Saat ini, rata-rata jumlah siswa di SDN sekitar 40 orang.
Namun, ada juga sekolah yang siswanya kurang peminat sehingga jumlahnya di bawah 28 orang. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad