Sekolah TK Dapat Kucuran Rp500 Juta

Minggu, 19 Mei 2013 – 05:39 WIB
KRUENG GEUKEUH - Sekolah taman kanak-kanak (TK) diduga milik seorang anggota Dewan Perwakilan Rakta Kabupaten (DPRK) Aceh Utara mendapat kucuran dana yang fantastik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara. 

Informasinya dana yang diplot mencapai sekitar Rp 500 juta lebih untuk tiga item berbeda.  Kondisi ini tentunya dinilai sangat kontras dibanding lembaga pendidikan yang lain.

Menurut salah seorang warga yang berdomisili di Kecamatan Dewantara, ia  sangat terkejut mengetahui kalau ada  TK di Krueng Geukuh mendapat dana mencapai Rp 500 juta lebih.

Adapun item anggaran tersebut diperuntukkan bagi pengadaan tanah untuk TK ITN Rp 234 juta, pembangunan RKB Rp 169 juta dan pembangunan RKG sebesar Rp 169 juta.

“Kita heran saja melihat ada dana hampir setengah miliar untuk satu sekolah TK.  Padahal masih banyak sekolah lain yang layak dibantu dan telah lama beroperasi. Ini tentu karena TK tersebut diduga milik anggota dewan.  Sehingga anggaran begitu gampangnya diplot untuk lembaga pendidikannya,”ujar seorang warga yang tidak mau dituliskan namanya ini kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN), Sabtu (18/5).

Anehnya lagi, sambung warga ini, kenapa untuk pengadaan lahan dapat dianggarkan dari dana APBK.  Padahal diketahui lembaga TK itu milik swasta bukan milik pemerintah daerah.  Tentunya menurut warga ini telah terjadi politisasi anggaran yang dilakukan oleh dewan tersebut.

Kepala Disdikpora Aceh Utara melalui Kasi TK, Husniah membenarkan kalau ada anggaran pembangunan untuk TK ITN yang ada di Krueng Geukuh.  Menyangkut pengadaan lahan, itu biasanya dilakukan di bagian Pemerintahan Setdakab Aceh Utara.  Menurutnya, ploting dana tidak menyalahi aturan, termasuk pengadaan lahan.

“Tidak ada salah dari ploting anggaran terhadap lembaga pendidikan.  Apalagi TK tersebut sudah berjalan sekitar dua tahun lalu.  Kalau menyangkut pembebasan lahan pakai dana APBK, itu biasanya harus dihibahkan nantinya tanah tersebut kepada pemda.  Sejauh ini yang tahu proses tersebut pihak bagian pemerintahan,” terangnya.

Sementara itu, Kabag Pemerintahan Setdakab Aceh Utara, A Murtala yang ditanya soal ini mengatakan, pengadaan untuk sekolah swasta sangat keliru sesuai aturan.  Tetapi secara kebijakan atas berbagai pertimbangan keperluan yang mendesak dan tidak boleh tidak.  Dimungkinkan jika digunakan dana dari pemerintah daerah.

Saat ditanya apakah boleh dana diplot untuk sebuah TK swasta.  Apalagi lokasinya tidak jauh dengan beberapa sekolah lainnya dianggap mendesak"  Kabag Pemerintahan mengatakan, bahwa itu tidak boleh.  Malah pihaknya tidak akan mencairkan dana tersebut nantinya.

“Tidak satupun kita cairkan, coba saja ke lapangan.  Sampai sekarang dana tersebut masih utuh tidak kita cairkan,” ungkap Murtala.  (ags)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Kompak Soal UN SD, Irjen Sarankan Nuh Tanya MA

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler