JAKARTA - Surat dakwaan atas Luthfi Hasan Ishaaq tak hanya mengurai perbuatan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. Surat dakwaan juga membeber peran Sekretaris Pribadi (Sekpri) Luthfi di DPP PKS, Ahmad Zaki, yang biasa berperan sebagai calo.
Menurut JPU KPK, Afni Caroline, Zaky juga melakukan pekerjaan sebagai perantara yang biasa mengusahakan dan mengurus izin kuota di Kementeran Pertanian. "Yang mana hal itu dilakukan atas sepengetahuan dan persetujuan terdakwa (Luthi, red)," ungkap Afni saat membacakan surat dakwaan atas Luthfi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6).
Menurut JPU, Zaky tidak memiliki pekerjaan lain selain membantu Luthfi di DPP PKS. Namun, Zaky ternyata memiliki kekayaan yang tak sesuai dengan pekerjaannya.
JPU membeberkan, Zaky menyimpan kekayannya pada rekening nomor 0550520079 di BCA. Ia mengisi pundi-pundinya melalui transfer selama kurun 27 Juli 2011 hingga 26 September 2012 melalui 10 kali penyetoran hingga Rp 7,4 miliar. "Yang mana hal itu tidak sesuai dengan profil penghasilannya dan dapat dijelaskan asal-usulnya," ucap JPU.
Zaky yang pernah ditangkap penyidik KPK itu juga disebut bisa menjadi calo jabatan di Kementerian Pertanian. "Ahmad Zaky bersama Ahmad Fathanah memiliki akses ke pejabat-pejabat di lingkungan Kementan sehingga dengan menggunakan pengaruh terdakwa (Luthfi, red) dapat mengusahakan mutasi pejabat, pengurusan ijin kuota dan proyek di Kementan," beber JPU.
Zaky juga disebut JPU dimanfaatkan Luhfi untuk menerima uang dari pihak lain. Tak hanya itu, Zaky juga pernah diperintahkan Luthfi untuk melakukan transaksi pembelian rumah di Jalan H Samali Nomor 27, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tanah seluas 986 meter2 dengan luas bangunan 430 m2 itu dibeli Luthfi melalui Zaky dengan harga Rp 5,1 miliar. "Pembayarannya dilakukan dengan cara mencicil selama empat kali yang disetorkan oleh Ahmad Zaky ke rekening Bank Mualamat atas nama Hj Suryani Salam," papar JPU.
Selanjutnya, Luthfi dengan tujuan menyamarkan asal-usul hartanya itu menempati rumah yang baru dibelinya dengan pura-pura menyewa dari Ahmad Zaky dengan harga sewa Rp 100 juta per tahun. "Padahal Ahmad Zaky tidak pernah menyewakan dan tidak pula menerima uang sewa dari terdakwa," sambung JPU.(ara/jpnn)
Menurut JPU KPK, Afni Caroline, Zaky juga melakukan pekerjaan sebagai perantara yang biasa mengusahakan dan mengurus izin kuota di Kementeran Pertanian. "Yang mana hal itu dilakukan atas sepengetahuan dan persetujuan terdakwa (Luthi, red)," ungkap Afni saat membacakan surat dakwaan atas Luthfi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6).
Menurut JPU, Zaky tidak memiliki pekerjaan lain selain membantu Luthfi di DPP PKS. Namun, Zaky ternyata memiliki kekayaan yang tak sesuai dengan pekerjaannya.
JPU membeberkan, Zaky menyimpan kekayannya pada rekening nomor 0550520079 di BCA. Ia mengisi pundi-pundinya melalui transfer selama kurun 27 Juli 2011 hingga 26 September 2012 melalui 10 kali penyetoran hingga Rp 7,4 miliar. "Yang mana hal itu tidak sesuai dengan profil penghasilannya dan dapat dijelaskan asal-usulnya," ucap JPU.
Zaky yang pernah ditangkap penyidik KPK itu juga disebut bisa menjadi calo jabatan di Kementerian Pertanian. "Ahmad Zaky bersama Ahmad Fathanah memiliki akses ke pejabat-pejabat di lingkungan Kementan sehingga dengan menggunakan pengaruh terdakwa (Luthfi, red) dapat mengusahakan mutasi pejabat, pengurusan ijin kuota dan proyek di Kementan," beber JPU.
Zaky juga disebut JPU dimanfaatkan Luhfi untuk menerima uang dari pihak lain. Tak hanya itu, Zaky juga pernah diperintahkan Luthfi untuk melakukan transaksi pembelian rumah di Jalan H Samali Nomor 27, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tanah seluas 986 meter2 dengan luas bangunan 430 m2 itu dibeli Luthfi melalui Zaky dengan harga Rp 5,1 miliar. "Pembayarannya dilakukan dengan cara mencicil selama empat kali yang disetorkan oleh Ahmad Zaky ke rekening Bank Mualamat atas nama Hj Suryani Salam," papar JPU.
Selanjutnya, Luthfi dengan tujuan menyamarkan asal-usul hartanya itu menempati rumah yang baru dibelinya dengan pura-pura menyewa dari Ahmad Zaky dengan harga sewa Rp 100 juta per tahun. "Padahal Ahmad Zaky tidak pernah menyewakan dan tidak pula menerima uang sewa dari terdakwa," sambung JPU.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Didesak Usut Kekerasan Pembubaran Demo
Redaktur : Tim Redaksi