JAKARTA - Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Wan Syamsir Yus diperiksa sekitar 8 jam sebagai saksi kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON Riau XVIII. Kali ini Wan Syamsir dicecar soal dokumen revisi Perda.
Wan Syamsir diperiksa KPK Senin (12/6) sejak pukul 10.00 WIB sampai pukul 18.12 Wib di gedung KPK Jalan H.R Rasuna Said Jakarta Selatan. Dia menyebut pemeriksaannya untuk tersangka mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas.
Seputar apa pemeriksaannya? Wan tidak banyak komentar. "Terkait dengan dokumen-dokumen (Perda)," kata Wan yang saat itu memang mengapit bundelan dokumen dalam map warna kuning di ketiaknya. Namun Sekda Provinsi Riau itu tidak menjelaskan secara rinci apa saja dokumen yang dia perlihatkan ke penyidik KPK dalam pemeriksaan kali ini.
Sebagai Sekda Provinsi Riau, seharusnya Wan Syamsir tahu persis soal pembahasan revisi Perda 6/2010 tersebut, termasuk soal anggaran karena Sekda juga sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berhubungan dengan DPRD terkait semua anggaran daerah.
Sementara itu saat ditanya soal uang PON yang beredar dan disalahgunakan untuk menyuap anggota DPRD Riau yang diduga dilakukan oleh tersangka mantan Kadispora Lukman Abbas, Wan mengaku tidak mengetahuinya. "Uang beredar tidak tahu, tidak tahu," jawab Wan sambil memasuki mobil Avanza warna hitam.
Orang nomor wahid dijajaran PNS Pemprov Riau itu juga mengaku tidak mengetahui soal pertemuan di rumah tersangka Taufan Andoso yang dihadiri para pimpinan komisi di DPRD, serta dihadiri juga oleh anak buahnya, Lukman Abbas.
Padahal pertemuan itu menurut seorang tersangka kepada penyidik, membahas skenario revisi Perda 6/2010 sampai pada soal uang Rp900 juta sebagai uang lelah mereka membahas revisi Perda venue menembak itu. "Enggak tahu kejadiannya," jawab Wan Syamsir.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Suap Pajak Harus Dijerat UU Pencucian Uang
Redaktur : Tim Redaksi