Bahkan tahun ini menurutnya, sektor jasa konstruksi diperkirakan dapat menyerap sekitar 5 juta tenaga kerja
BACA JUGA: Krisis Global, Proyek Konstruksi Turun
"Pada puncak pelaksanaan proyek, penyerapannya bahkan bisa mencapai 10 juta tenaga kerja," kata Malkan.Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa dengan anggaran infrastruktur yang cukup besar, jumlah pekerja konstruksi masih belum memadai
Mengenai serbuan kontraktor dan konsultan asing terkait berlakunya liberalisasi sektor konstruksi, Malkan menambahkan bahwa badan usaha asing yang akan bekerja di Indonesia harus melakukan joint operation/joint venture dengan penyedia jasa konstruksi dalam negeri, dengan kepemilikan saham maksimal 55 persen untuk jasa konstruksi dan 49 persen untuk jasa konsultan
BACA JUGA: Mendag Serahkan Bantuan bagi UKM di Medan
Di samping itu, tenaga kerja asing yang dapat bekerja hanya pada tingkat tenaga ahli yang kompetensinya belum dimiliki oleh tenaga ahli IndonesiaBACA JUGA: Lagi, Merpati Dapat Subsidi dari Pemda
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkeu Aktifkan Lagi Ijin Usaha 15 zin AP dan 1 KAP
Redaktur : Tim Redaksi