JAKARTA – Sebanyak lima belas (15) Akuntan Publik (AP) dan satu Kantor Akuntan Publik (KAP) yang sempat dibekukan ijin usahanya oleh Departemen Keuangan kini sudah bisa menghela napas legaPasalnya, Menteri Keuangan (Mennkeu) Sri Mulyani memberikan persetujuan kepada mereka untuk aktif kembali memberikan jasa kepada publik setelah dikenakan sanksi pembekuan izin sepanjang tahun 2008
BACA JUGA: Pengadaan Beras Bulog Terkendala Banjir
Kelima belas AP dimaksud adalah, adalah Dra
BACA JUGA: Permintaan Elpiji Tembus 3 Juta Ton
Salam Mannan, Ak.M.M, Abdi Ichjar, Ak., SAP, DrsBACA JUGA: Pertamina Bidik Blok Migas Laut Dalam
Suhartati Suharso, DrsAmir Hadyi Nasution, DrsLauddin Purba, Sumijono, Ak., M.M, Justinus Aditya Sidharta, S.E., SAP, Jonnardi, S.E., M.M, DrsDody Hapsoro, DrsYahya Santosa, DrsOman Pieters Arifin, DrsSupandi dan DrsThomas IgunaSedangkan satu KAP yakni DrsAmir Hadyi. Karo Humas Depkeu Harry ZSoeratin dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (11/3) menjelaskan, keputusan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1)Dimana, dalam Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa Menteri memberikan persetujuan kepada AP untuk memberikan jasa AP kembali setelah berakhirnya masa pembekuan izinSedangkan Pasal 25 ayat (1) menyebutkan, Menteri berwenang memberikan persetujuan kepada KAP atau Cabang KAP untuk memberikan jasa setelah berakhirnya masa pembekuan izin.
Di saat yang sama, Menkeu juga membekukan izin usaha Perusahaan Jasa Penilai (PJP) PT Survindo Putra Pratama dan PT Aprestama Swakarya PerdanaIzin kedua PJP itu dibekukan selama 6 bulan terhitung sejak 27 Januari 2009. ''Pembekuan izin usaha terhadap PT Survindo dan PT Aprestama dilakukan lantaran keduanya tetap melakukan pelanggaran setelah Menkeu memberi sanksi peringatan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu 36 bulan terakhir,'' katanya
Pengenaan sanksi dilakukan jelasnya, karena keduanya tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha, laporan keuangan dan laporan penggunaan tenaga asing tahun 2007Dikatakan, selama masa pembekuan izin, PT Survindo dan PT Aprestama dilarang melakukan kegiatan penilaian dan kegiatan lain yang berkaitan dengan kegiatan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.06/2004 tentang Usaha Jasa Penilai berbentuk Perseroan Terbatas (PT).(sid/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Minyakita Tidak Dipatok
Redaktur : Tim Redaksi