JAKARTA - Maraknya pengambilalihan bank-bank nasional oleh investor asing dinilai akibat regulasi di Indonesia yang sangat liberal. Diharapkan ada syarat-syarat tertentu agar pihak asing tidak mendominasi lembaga keuangan di dalam negeri.
"Bank Indonesia (BI) harus mulai berani membatasi dan membuat syarat-syarat yang khusus agar mereka tidak mudah mengambilalih perbankan nasional,"ujar Wakil Ketua Komisi XI Achsanul Qosasi di Jakarta, Kamis (19/4).
Menurutnya kebijakan di Indonesia sangat liberal, dimana memudahkan investor asing untuk mengakuisisi bank. Mengingat dalam pembaruan undang-undang perbankan menjadi UU no. 10 tahun 1998 yang memperbolehkan kepemilikan asing pada bank lokal mencapai 99 persen maka investor asing semakin gencar mencaplok perbankan nasional.
Oleh karena itu, sambungnya Komisi XI akan merevisi UU perbankan dan UU BI agar ke depan determinasi asing terhadap perbankan bisa dibatasi. Pasalnya, perbankan berbeda dengan perusahaan lain sehingga harus ada regulasi khusus dalam pengaturannya.
"Perbankan itu merupakan jantungnya perekonomian Nasional maka harus kita jaga,"pungkasnya. (naa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kinerja Buruk, Anggaran Malah Naik
Redaktur : Tim Redaksi