BATAM - Asmadi, 50, mantan sekuriti sebuah MTs dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut Umum (JPU) Ratih Andrawina di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (31/10)Ia dianggap telah berbuat cabul terhadap AF, 8, siswi kelas 2 SD.
Sidang yang dipimpin oleh Soebandi tersebut tertutup untuk umum
BACA JUGA: Pelaku Hipnotis di Batam Akhirnya Tertangkap
Sebelum persidangan dimulai, pria tua ini nampak tertunduk lesuDalam surat tuntutanya terdakwa dianggap oleh JPU Ratih telah melanggar pasal 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 dan dituntut empat tahun penjara serta denda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan.
Mendengar hal tersebut, terdakwa nampak tercengang dan menghela nafas panjang
BACA JUGA: Motor Guru SD Raib di Depan Rumah
Hakim Soebandi menunda sidang hingga minggu depan, dengan agenda vonis terhadap terdakwa.Usai persidangan, Ratih engan memberikan komentar masalah persidangan tersebut
BACA JUGA: Cemburu, Suami Tusuk Leher Istri
Untuk diketahui pada 23 Juni lalu, Asmadi yang saat itu bertugas sebagai satpam, mengajak AF naik ke tingkat dua sekolahDi sana, Asmadi menyuruh Af untuk melihat film porno dari ponselnyaSambil menonton, Ahmadi mengerayangi badan bocah tersebutTak berapa lama, korban pun dipangil oleh ibunya, dan Asmadi menyuruh agar AF tak memberitahu ibunya dengan diberi uang Rp10 ribu(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dept Collector Nyaris Dibakar Nasabah
Redaktur : Tim Redaksi