jpnn.com - JAKARTA – Selain 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, terdapat setidaknya 10 lembaga yang membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Laporan juga disampaikan kepada Majelis Kehormatan MK (MKMK).
BACA JUGA: Daftar Nama 16 Guru Besar & Pengajar Hukum yang Melaporkan Paman Gibran, Lihat Nomor 10
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut sembilan orang hakim konstitusi akan diperiksa secara tertutup perihal pengusutan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Itu tertutup karena sidang ini pada dasarnya tertutup,” kata Jimly ditemui usai rapat MKMK di Gedung II MK, Jakarta, Kamis (26/10).
BACA JUGA: Jimmy: Masyarakat Paham Siapa yang Maju Pilpres 2024 karena Pengaruh Papanya
Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya sedang menyusun mekanisme pemeriksaan hakim konstitusi.
Dijelaskan, pada Senin (30/10), MKMK akan menggelar pertemuan dengan sembilan hakim konstitusi untuk menyampaikan mekanisme pemeriksaan tersebut.
BACA JUGA: Anwar Usman Bantah Putusan MK Berpihak ke Gibran, ICW: Argumentasi Konyol
“Jadwalnya lagi disusun, ada yang ramai-ramai (diperiksa) bersembilan, ada yang satu orang, ada yang dua orang, ada yang lima orang, sendiri-sendiri, tergantung kasus laporannya,” papar Jimly.
Sebelumnya dalam rapat tersebut, Jimly menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan hakim konstitusi digelar secara tertutup sesuai peraturan internal MK dan juga untuk menjaga kehormatan hakim.
“Kita harus tetap menjaga kehormatan sembilan hakim. Maka, ini aturan ini tertutup karena kita harus menjaga haknya para hakim untuk tidak diguyo-guyo di depan umum, itu justru akan merusak citra institusi,” katanya.
MKMK menggelar rapat perdana untuk mengusut laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi soal syarat usia capres-cawapres dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan dalam perkara tersebut telah memberikan ruang kepada keponakan Ketua MK Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.
Rapat secara hibrid itu digelar dengan agenda klarifikasi terhadap pihak pelapor.
Mereka dimintai klarifikasi terkait hal pokok yang dilaporkan, termasuk kepada siapa laporan dilayangkan.
Para pelapor yang hadir dalam rapat tersebut, yakni perwakilan dari:
1. Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP)
2. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI)
3. Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN)
4. Perhimpunan Pemuda Madani
5. Perekat Nusantara
6. Tim Pembela Demokrasi Indonesia
7. Integrity Indrayana Center
8. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
9. Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan
10. Lingkar Nusantara (Lisan).
16 Guru Besar & Pengajar Hukum yang Melaporkan Paman Gibran
Diketahui, ada 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang melaporkan Ketua MK Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Para guru besar dan pengajar yang melaporkan Ketua MK Anwar Usman tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Mereka didampingi oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57).
Berikut ini daftar nama 16 guru besar dan pengajar yang melaporkan Ketua MK Anwar Usman, si paman Gibran.
1. Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D
2. Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum,C.M.C
3. Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H
4. Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D.
5. Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum
6. Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H
7. Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H
8. Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M
9. Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H
10. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D
11. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D
12. Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A
13. Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H
14. Bivitri Susanti, S.H., LL.M
15. Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M
16. Warkhatun Najidah, S.H., M.H. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu