jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri mulai membuka sedikit demi sedikit kasus dugaan suap oknum perwira menengah Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar dari bandar narkoba di Bandung, Jawa Barat. Oknum dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri itu kini tengah diproses.
Mabes Polri menegaskan juga telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga untuk menyuap sang oknum.
BACA JUGA: UU AP Cegah Kesalahan Administrasi Berujung Pidana
"Yang kami sita tidak sampai Rp 2 miliar. Hanya Rp 530 juta lebih, ada beberapa ribu dollar AS, beberapa keping emas. Totalnya kami belum tahu," kata Karopenmas Polri Brigjen Agus Rianto kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (6/5).
Menurut Agus, saat ini kasus tersebut masih diproses di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Soal sanksinya, tergantung dari proses yang berjalan. "Kami tidak pernah menangkap, tapi kami memproses," beber Agus.
BACA JUGA: Novel Ngadu ke Ombudsman, Seperti Ini Komentar Komjen Buwas
Menurut Agus, oknum pamen ini sebenarnya seorang perwira yang berprestasi. Tapi, kata dia, karena tidak sabar, akhirnya melakukan pelanggaran. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Bareskrim Evaluasi Hasil Penggeledahan Kasus Kondensat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Luhut Klaim Istana Belum Pernah Bahas Reshuffle
Redaktur : Tim Redaksi