jpnn.com - Aktor Baim Wong telah mendaftarkan gugatan cerai terhadap istrinya, Paula Verhoeven, di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Adapun gugatan itu didaftarkan Baim Wong secara e-Court melalui kuasa hukumnya.
BACA JUGA: Waduh! Baim Wong Ajukan Permohonan Cerai Terhadap Paula Verhoeven
Humas PA Jakarta Selatan mengatakan, gugatan cerai itu terdaftar pada Selasa (8/10).
Selain permohonan cerai, Baim Wong ternyata juga mengajukan hak asuh anak.
BACA JUGA: Baim Wong Gugat Cerai Paula Verhoeven, Sidang Perdana Segera Digelar
"Pemohon mengajukan untuk diberi izin mengikrarkan talak terhadap istrinya, itu gugatan yang pertamanya. Yang kedua adalah pemohon meminta kepada pengadilan agar ditunjuk sebagai pengasuh dan pemelihara dari anaknya tersebut agar berada dalam asuhan pemohon," ujar Taslimah di PA Jakarta Selatan, Selasa.
Namun, Baim Wong tak memasukkan poin harta gana-gini dalam gugatannya tersebut.
BACA JUGA: Paula Verhoeven Berangkat Umrah, Baim Wong: Dia Enggak Izin ke Saya
Terkait alasan bercerai, Taslimah enggan membeberkan perihal tersebut.
Dia hanya memastikan bahwa alasan Baim Wong mengajukan gugatan cerai ada dalam gugatan.
"Ada alasannya. Ada alasan yang diajukan oleh pemohon untuk diberi izin mengikrarkan terhadap istrinya," kata Taslimah.
Rencananya, sidang perdana perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven bakal digelar pada 23 Oktober 2024.
Sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi menikah pada 22 November 2018.
Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai dua orang putra bernama Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldrago Wong.
Setelah hampir 6 tahun menikah, Baim Wong mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya. (mcr7/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Firda Junita