Selain Jaga Narapidana, Sipir Ini Juga Jual Sabu-Sabu

Kamis, 17 Maret 2016 – 10:58 WIB
Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika (tengah), menunjukkan barang bukti narkoba yang diamankan dari Lapas Barelang dan dari mantan anggota TNI yang ditangkap terpisah, Rabu (16/3). Foto: eggi/batampos.co.id/JPNN

jpnn.com - LUBUKBAJA - Seorang sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barelang, Batam, Kepri ditangkap polisi lantaran menjual narkotika jenis sabu pada 9 Maret lalu di kawasan Sekupang, Batam.

Parahnya, Muhammad Azizul, juga menyalurkan barang terlarang itu ke para narapidana. Dari tangan pria asal Riau itu polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 3,17 gram. 

BACA JUGA: Kasihan..Jatuh dari Motor, Tasnya Dijambret Si Penolong

"Oknum sipir ini tertangkap tangan bertransaksi di wilayah Sekupang," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmy Santika, seperti dikutip dari batampos.co.id (Jawa Pos Group), Kamis (16/3).

Helmy menambahkan Azizul selama setahun belakangan telah mengedarkan sabu tersebut ke para narapidana di Lapas Klas IIA Barelang. Namun, sejak enam bulan belakangan ia dimutasi menuju Lapas Anak dan kembali mengedarkan sabu.

BACA JUGA: Jual Beli Film Dewasa Spesialis LGBT, Sebulan Raup Puluhan Juta

"Karena bermasalah, oknum ini dimutasi atasannya. Di Lapas anak dia mengedarkan sabu ke warga sipil setelah lepas dinas," tutur Helmy.

Menurut Helmy, sabu itu didapatkan Azizul dari seorang bandar bernama Abubakar. Barang haram itu dibeli Abubakar langsung dari Malaysia dengan melalui pelabuhan tikus. 

BACA JUGA: Iming-iming Uang dan Rokok, 4 Anak SMK Disodomi

"Dia (Abubakar) sebagai penyuplai barang. Dia membawa sabu kelas utama dari Malaysia," terang Helmy.

Dari penangkapan Azizul, sambung Helmy, pihaknya menciduk Abubakar di kediamannya wilayah Sagulung. Pihaknya juga mengamankan 10 paket sabu dengan berat 1 kilogram.

"Mereka ini satu jaringan. Dan berdasarkan pengembangan kita mengamankan bandarnya," tegasnya.

Helmy menjelaskan Abubakar diketahui baru saja bertransaksi sabu seberat 1 kilogram. Sabu itu diantaranya dijual kepada pengedar di kawasan Jambi dan Batam.

"Tiga ratus gram sudah dijual ke Jambi dan sisanya kepada dua pelaku di Batam," katanya.

Masih kata Helmy, dari pengembangan dua pelaku tersebut, pihaknya mengemankan pengedar lainnya bernama Zulkifli. Dari tangan resedivis kasus narkotika ini polisi mendapatkan barang bukti 2 gram sabu.

Dengan penungkapan ini, Helmy menegaskan akan melakukan penyelidikan terkait peredaran sabu di lingkungan Lapas. Ia mengaku akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri untuk melakukan pemeriksaan terhadap para napi dan petugas Lapas.

"Bisa saja petugas lain terlibat. Tapi kita masih menyelidikinya," tutup Helmy.

Ditambahkan Kasat Narkoba Kompol Suhardi Hery, ketiga pelaku tersebut merupakan satu jaringan pengedar narkotika di Batam. Pelaku mengedarkan sabu kelas utama dengan total barang bukti 1.1002 kilogram atau senilai Rp 1,2 milyar. (opi/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gempar! Pengakuan Gadis sebelum Meninggal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler