Selain Kapolsek Kembangan, Ada Tiga Perwira Polisi lain yang Langgar Maklumat Kapolri

Kamis, 02 April 2020 – 12:41 WIB
Ilustrasi polisi. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengapresiasi langkah cepat Polda Metro Jaya yang mencopot Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana yang dianggap melanggar Maklumat Kapolri.

Kompol Fahrul disebut tetap menggelar pernikahan di sebuah hotel mewah padahal sedang terjadi wabah virus corona.

BACA JUGA: Tetap Gelar Pesta Pernikahan Sendiri, Kapolsek Kembangan Kini Dicopot dari Jabatan

Menurut dia, langkah tegas diperlukan agar maklumat tersebut memiliki wibawa dan tak gampang untuk dilanggar, terutama untuk para perwira.

"Sehingga sangat tepat, buntut dari pesta pernikahannya itu, Kompol Fahrul dimutasi dan dicopot dari jabatannya serta diperiksa Propam,” kata Neta dalam keterangannya, Kamis (2/4).

BACA JUGA: Situasi Darurat, Kapolri Perintahkan Kapolda Hingga Kapolsek Lebih Tegas Lagi

Namun, dalam melakukan penegakan hukum di lingkungannya, elite Polri harus bersikap adil. Pasalnya, kata Neta, selain Kompol Fahrul masih ada tiga perwira lain yang diduga bermasalah berkaitan dengan wabah corona.

“Ada Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang buat acara bagi bagi masker di Tanah Abang, Kapolda Sulawesi Utara yang bikin acara sepeda di Manado, dan Kapolda Sultra yang diduga membela 49 TKA Tiongkok hingga lolos masuk ke pedalaman Sultra,” beber Neta.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Harus Hadapi Kondisi Terburuk Corona, Obat Herbal AntiCovid, Freeport Berdarah

Neta menyebut hingga saat ini ketiga perwira menengah dan tinggi Polri itu belum kena sanksi apa pun.

"Jangan gegara mereka pamen dan pati tidak kena hukuman, sementara seorang kapolsek dengan gampang "ditendang" dan dicopot serta diperiksa Propam,” terang Neta.

Neta menambahkan, apabila hal ini dibiarkan, publik akan menilai bahwa Maklumat Kapolri itu beraninya cuma dengan Kapolsek dan takut dengan Kapolda.

"Konsekuensi melanggar Maklumat Kapolri, seperti yang dilakukan Kapolsek Kembangan ini yang bersangkutan harus dimutasi dan ditarik untuk pemeriksaan Propam,” tambah Neta.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat terkait wabah virus corona. Salah satunya, larangan membuat keramaian yang melibatkan massa, termasuk di dalamnya adalah resepsi pernikahan. Maklumat Kapolri itu diberlakukan sejak 19 Maret 2020. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler