Selain Kena Sanksi Demosi 1 Tahun terkait Kasus Brigadir J, AKP Idham Fadilah Juga Minta Maaf

Kamis, 22 September 2022 – 15:50 WIB
Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri AKP Idham Fadilah dijatuhi sanksi demosi satu tahun karena ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus kematian Brigadir J pada Rabu (21/9) hari ini. Foto: ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi demosi selama satu tahun terhadap AKP Idham Fadilah.

Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri dijatuhi sanksi karena tidak profesional menjalani tugas penanganan kasus Brigadir J.

BACA JUGA: Aksi Perampok Bersenpi Terang-terangan di Jalan Raya, Bawa Kabur Rp 300 Juta

“Sidang KKEP memutuskan saksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun sejak dimutasi ke Yanma Polri,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Jakarta, Kamis.

Selain sanksi demosi, Sidang KKEP juga memutuskan pelanggaran yang dilakukan AKP Idham Fadilah sebagai perbuatan tercela. Ia diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

BACA JUGA: Untung Ayam Balado Ini Tak Sampai ke Tangan Napi, Kalau Tidak Bahaya

“Kemudian kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” kata Nurul.

Hasil putusan sidang AKP Idham Fadilah disampaikan sehari setelah sidang etiknya digelar pada Rabu (21/9) kemarin. Sidang etik berlangsung selama enam jam dipimpin oleh Kombes Rachmat Pamudji, Kombes Satius Ginting, dan Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi.

BACA JUGA: Iptu Hardista Pramana Tampubolon Jalani Sidang Etik Kasus Kematian Brigadir J

Total ada lima saksi yang dihadirkan dalam sidang etik tersebut, yaitu Kombes Agus Nur Patria, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Iptu Januar Arifin, Briptu Sigid Mukti Hanggono dan satunya berinisial Aiptu SA.

Pimpinan Sidang KKEP memutuskan AKP Idham Fadilah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Wujud perbuatannya adalah tidak profesional dalam melaksanakan tugas.

“Atas putusan tersebut pelanggar dinyatakan tidak banding,” kata Nurul.

Sidang etik kembali berlanjut siang ini pukul 13.00 WIB, Komisi Kode Etik Polri menyidangkan Iptu Hardista Pramana Tampubolon, mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri.

Nurul mengatakan ada enam sanksi yang dihadirkan di persidangan, yakni inisial Kombes AMP, AKP IF, Iptu CA, Iptu SMH, Aiptu SA dan Aipda RJ.

“Adapun wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas. Dan pasal-pasal yang disangkakan yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (2) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” kata Nurul.

Seperti sidang sebelumnya, putusan sidang terhadap Iptu Hardista Pramana Tampubolon bakal disampaikan keesokan harinya, Jumat (23/9).

Hingga hari ini total sudah 15 anggota Polri yang disidang etik karena tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan kasus Brigadir J.

Mereka yang telah disidang etik, yakni Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Jerry Raymond Siagian. Kelimanya dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Kemudian, AKP Dyah Chandrawathi, Bharada Sadam, Briptu Firman Dwi Ardiyanto, Briptu Sigid Mukti Hanggono, AKP Idham Fadilah. Kelimanya dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

Lalu, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, Iptu Januar Arifin, dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun. Selanjutnya, AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi meminta maaf kepada pimpinan sidang KKEP dan pimpinan Polri.

BACA JUGA: Menpora Amali Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia

Satu pelanggar atas nama Ipda Arsyad Daiva Gunawan, putusan sidang ditunda pada Senin (26/9) mendatang karena salah satu saksi atas nama AKBP Arif Rahman Arifin mengalami sakit sehingga tidak bisa dimintai keterangan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler