Selain Luthfi, KPK juga Cegah Elda Devianne Adiningrat

Kamis, 31 Januari 2013 – 17:38 WIB
JAKARTA - Selain mencegah Luthfi Hasan Ishaaq ke luar negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mencegah seorang pengusaha lain. Namun, KPK tidak menjelaskan secara jelas identitas pengusaha itu.

"Selain LHI ada satu lagi yaitu pengusaha.  Surat cegah dikirim sejak kemarin. Namanya ada tiga kata, nama depan dan tengah saya lupa. Belakangnya A, nama-nama Ningrat. Bukan dari PT Indoguna Utama," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di KPK, Jakarta, Kamis (31/1).

Sementara itu, saat dikonfirmasi,  Kepala Bagian Humas, Ditjen Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM, Maryoto Sumadi mengungkapkan
status cegah itu ditujukan pada pengusaha bernama lengkap Elda Devianne Adiningrat.

Namun Maryoto mengaku tidak mengetahui kaitannya dalam kasus Luthfi dan tujuan pencegahannya. "Tetapi apa kaitannya saya tidak tahu. Dia satu form pengajuaan," kata Maryoto. Ia menambahkan status cegah keduanya dikeluarkan sejak Rabu (30/1).

Dari hasil penelusuran melalui situs mesin pencari Google diketahui pada tahun 2008 Elda menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia (Asbenindo). Namun, belum ada informasi yang mengungkapkan usahanya yang berhubungan dengan impor daging.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN Tentukan Status Raffi Hari Ini

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler